Seniman tradisi termarginalkan, seni pertunjukan tradisi menjadi minoritas di industri kreatif
Penulis :Alifaturrahman.A
Penulis :Alifaturrahman.A
Jakarta, 29 Agustus 2025 –
Keadilan untuk ojol adalah keadilan untuk rakyat. Usut tuntas insiden ini, hentikan kekerasan aparat, dan wujudkan negara yang benar-benar melindungi setiap warganya.
Rancangan
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) 2025 tengah menuai kritik tajam
dari berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, hingga praktisi hukum.
Harapan untuk memperbarui sistem peradilan pidana agar lebih adil, modern, dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia justru tampak jauh dari kenyataan ketika
mencermati isi dan proses pembentukan RUU ini.
Secara
substansi, RUU KUHAP 2025 menyimpan banyak persoalan krusial yang dinilai dapat
melemahkan prinsip-prinsip negara hukum dan membuka ruang pelanggaran hak warga
negara. Setidaknya terdapat sembilan persoalan utama yang telah diidentifikasi
oleh lembaga pemantau hukum seperti Institute for Criminal Justice Reform
(ICJR). Beberapa di antaranya mencakup ketidakjelasan definisi alat bukti,
lemahnya mekanisme pengawasan terhadap penyidik, serta dihapuskannya peran
hakim pemeriksa pendahuluan yang sebelumnya menjadi benteng awal dalam
pengawasan tindakan paksa oleh aparat.
Penghapusan
peran hakim dalam tahap awal proses pidana dinilai berbahaya karena memberikan
kekuasaan yang sangat besar kepada penyidik, khususnya dari kepolisian. Hal ini
berarti tindakan seperti penangkapan, penahanan, dan penggeledahan dapat
dilakukan tanpa pengawasan yudisial yang ketat. Situasi ini tidak hanya
bertentangan dengan prinsip due process of law, tetapi juga berpotensi
memperbesar praktik penyiksaan, salah tangkap, hingga kriminalisasi terhadap
warga sipil.
RUU ini juga
menunjukkan ketimpangan dalam pembagian kewenangan antara penegak hukum. Jaksa
penuntut umum justru dibatasi perannya dalam mengawasi proses penyidikan. Salah
satu ketentuan menyebutkan bahwa komunikasi antara jaksa dan penyidik hanya
diperbolehkan satu kali dalam satu perkara. Ketentuan ini mengabaikan prinsip
koordinasi dan supervisi dalam sistem peradilan pidana yang selama ini
dijalankan secara kolektif antara penyidik dan penuntut umum.
Peran advokat
pun tidak diakomodasi secara optimal. RUU KUHAP 2025 belum menjamin secara
eksplisit hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum sejak tahap awal
penyidikan. Padahal, pendampingan hukum sejak dini merupakan prinsip dasar
perlindungan terhadap hak asasi tersangka dan bagian penting dari keadilan
prosedural.
Kritik juga
diarahkan pada proses legislasi yang dianggap terburu-buru dan minim
partisipasi publik. Dalam dua hari pembahasan, lebih dari 1.600 Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM) diselesaikan tanpa ruang yang cukup untuk mendengar
pendapat masyarakat, praktisi, maupun korban pelanggaran hukum. Kondisi ini
menciptakan keraguan terhadap kualitas dan legitimasi substansi RUU tersebut.
Ketidakharmonisan
antara RUU KUHAP dan KUHP Nasional juga menjadi sorotan akademisi. KUHP yang
baru disahkan pada 2023 membawa semangat pembaruan dan keadilan restoratif,
namun semangat ini tidak tercermin dalam KUHAP yang seharusnya menjadi
perangkat prosedural dari KUHP tersebut. RUU KUHAP 2025 justru masih
mengedepankan pendekatan represif, dengan minimnya ruang bagi penyelesaian
konflik secara damai, pengakuan terhadap korban, atau penerapan mekanisme
alternatif seperti restorative justice dan diversi.
Dampak buruk
dari lemahnya pengawasan hukum sudah dapat dilihat dari kasus-kasus
ketidakadilan yang terjadi sebelumnya. Salah satunya adalah kasus kematian
Gamma, seorang remaja 17 tahun, akibat ditembak aparat kepolisian. Kasus
tersebut mencerminkan risiko nyata dari sistem hukum yang tidak mengedepankan
akuntabilitas, kontrol yudisial, dan perlindungan hak asasi.
RUU KUHAP 2025
dinilai belum layak untuk disahkan dalam bentuknya yang sekarang. Beberapa
tuntutan penting yang disuarakan oleh berbagai pihak antara lain:
RUU KUHAP
seharusnya menjadi tonggak penting untuk membangun sistem peradilan pidana yang
adil, transparan, dan berpihak pada keadilan substantif. Namun, apabila
disahkan tanpa perbaikan mendasar, RUU ini justru berpotensi menjadi instrumen
represi baru yang melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Penting bagi proses legislasi ini untuk kembali diarahkan pada prinsip-prinsip konstitusi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta keterlibatan aktif seluruh komponen masyarakat dalam menentukan arah masa depan sistem hukum Indonesia.
Salam Sipakatau, Sipakainge, Sipakamase
HIPMI PARE KOM. UNM Periode 2024-2025 telah sampai pada
forum pertanggung jawaban setengah kepengurusan atau rapat PLENO. Dengan tema
"Refleksi Kinerja Pengurus Untuk memperkuat sinergi dalam
kepengurusan". Kegiatan ini dibuka pada tanggal 27 Juni 2025 oleh Ketua
Komisariat HIPMI PARE KOM. UNM Periode 2024-2025 Saudara Muqtadir Subhan di
Aula Asrama 2 HIPMI PARE. Berlangsung sampai tanggal 30 Juni 2025, kegiatan ini
dihadiri oleh pengurus harian HIPMI PARE KOM. UNM, Dewan Pertimbangan
Komisariat (DPK), dan demisioner anggota HIPMI PARE KOM. UNM.
Kegiatan dibuka oleh mc, dilanjutkan dengan sambutan-sambutan
dan dibuka oleh ketua komisariat, kemudian penetapan tata tertib. Setelah itu
masuk pada agenda utamanya yaitu mengevaluasi laporan pertanggung jawaban
sesuai divisi masing-masing dan pembacaan pandangan umum oleh DPK.
Inti dari rapat pleno ini adalah penyampaian dan evaluasi
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh masing-masing divisi di bawah struktur
organisasi HIPMI PARE KOM. UNM. Setiap divisi diberikan kesempatan untuk
mempresentasikan capaian, kendala, serta evaluasi atas program kerja yang telah
dilaksanakan selama setengah periode kepengurusan. Forum ini menjadi wadah
diskusi yang terbuka dan transparan, di mana masukan, kritik, dan saran
disampaikan secara langsung untuk perbaikan kinerja di masa mendatang. Tak kalah
penting, Dewan Pertimbangan Komisariat (DPK) juga turut memberikan pandangan
umum mereka terhadap dinamika dan arah organisasi, sebagai bentuk arahan
strategis bagi pengurus yang sedang menjabat.
Kegiatan kemudian diakhiri dengan penyerahan hasil-hasil rapat pleno yang mana salah satunya terdapat proyeksi pleno yang akan dijalankan kepengurusan setengah periode selanjutnya.
Salam Sipakatau,
Sipakainge, Sipakamase
Selamat Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025.
Sipakatau, Sipakainge, Sipakamase
Setiap individu memiliki potensi, minat, dan bakat unik yang perlu diberikan ruang untuk berkembang. Sayangnya, tidak semua orang memiliki kesempatan atau fasilitas untuk mengekspresikan diri secara optimal. Menjawab kebutuhan tersebut, HIPMI PARE KOM. UNM menghadirkan program kerja bertajuk "Ruang Ekspresi" sebagai salah satu upaya konkret dalam mengembangkan kualitas kader, sekaligus menjadi media positif untuk menyalurkan energi kreatif dan sportifitas para anggota.
Ruang Ekspresi dirancang sebagai sarana di mana setiap anggota diberi kesempatan untuk terlibat langsung dalam kegiatan yang sesuai dengan minat dan bakat mereka. Program ini tak hanya memperkuat ikatan antaranggota, tetapi juga meningkatkan rasa memiliki terhadap organisasi melalui aktivitas yang menyenangkan dan membangun.
Pada pelaksanaan Ruang Ekspresi kedua yang berlangsung pada Rabu, 30 April 2025, agenda yang diangkat adalah kegiatan bermain bola voli. Kegiatan ini digelar di lapangan voli Kampus Gunung Sari UNM, Kota Makassar, dan diikuti dengan antusias oleh para anggota HIPMI PARE KOM. UNM. Pemilihan permainan bola voli sebagai aktivitas utama bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil reses yang sebelumnya disebarkan oleh Bidang Pengembangan Minat dan Bakat, mayoritas anggota menyatakan ketertarikan mereka terhadap olahraga ini.
Ruang Ekspresi adalah bukti nyata bahwa organisasi bukan hanya tempat untuk berkembang secara profesional, tetapi juga sebagai ruang yang mendukung pengembangan diri secara menyeluruh. Dengan adanya kegiatan seperti ini, HIPMI PARE KOM. UNM berharap setiap anggotanya mampu menemukan dan mengasah potensi terbaik dalam dirinya.
Dalam menjalankan roda organisasi, tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan teknis atau hard skills semata. Dibutuhkan pula kemampuan soft skills yang mumpuni untuk menunjang efektivitas kerja dan mencapai tujuan bersama. Menyadari pentingnya hal ini, HIPMI PARE KOM. UNM menghadirkan program INSTING (Internal Soft Skill Training) sebagai wadah untuk membekali para anggotanya dengan keterampilan interpersonal dan intrapersonal yang esensial.
INSTING hadir sebagai jawaban atas tantangan nyata yang dihadapi anggota organisasi, di mana masih banyak individu yang cenderung menomorsatukan pengembangan hard skills dan mengesampingkan soft skills. Padahal, kemampuan seperti komunikasi efektif, kepemimpinan, pengelolaan waktu, dan kerja sama tim merupakan fondasi utama dalam menciptakan lingkungan organisasi yang solid dan berdampak.
Pada pelaksanaan INSTING kali ini, tema yang diangkat adalah "Kerja Sama Tim & Kepemimpinan", yang dibawakan oleh Kakanda Ariel Ahmad Firgiawan, selaku Koordinator Komisi 3 Dewan Pertimbangan Komisariat HIPMI PARE KOM. UNM Periode 2024–2025. Dalam sesi yang inspiratif dan interaktif ini, peserta tidak hanya mendapatkan wawasan tentang pentingnya membangun sinergi dalam tim, tetapi juga bagaimana menjadi pemimpin yang adaptif, visioner, dan mampu menggerakkan anggota untuk mencapai tujuan bersama.
Melalui kegiatan ini, HIPMI PARE KOM. UNM berharap setiap anggota dapat mengembangkan potensi diri secara utuh—tidak hanya cakap dalam bidang teknis, tetapi juga memiliki kepribadian yang matang, mampu mengelola emosi, dan piawai dalam membangun relasi. Dengan demikian, mereka tidak hanya siap merealisasikan program kerja organisasi, tetapi juga mampu memberi kontribusi positif dan berkelanjutan bagi masyarakat luas.
INSTING bukan sekadar pelatihan, tetapi sebuah langkah strategis untuk mencetak kader HIPMI yang kompeten, percaya diri, dan siap menjawab tantangan zaman.
INSTING kali ini dilaksanakan pada hari Rabu, 23 April 2025 bertempat di Sekretariat HIPMI PARE KOM. UNM
Sipakatau, Sipakainge, Sipakamase
Pada Jumat, 28 Maret 2025, HIPMI PARE KOM. UNM mengadakan
acara istimewa yang bertajuk "Temu Kader dan Buka Puasa Bersama."
Acara ini diselenggarakan dengan tujuan untuk membangun kebersamaan serta
meningkatkan rasa kekeluargaan di antara seluruh anggota HIPMI PARE KOM. UNM.
Dalam semangat Ramadan, acara ini menjadi momen yang sangat berarti untuk
mempererat hubungan antara kader dan meningkatkan kerjasama yang harmonis.
Bertempat di Jl. Pinggir Laut Lumpue No. 4B, acara ini
diharapkan menjadi wadah bagi para kader HIPMI PARE KOM. UNM untuk saling
berbagi pengalaman, memperkuat komitmen terhadap organisasi, dan tentu saja,
menikmati momen berbuka puasa bersama. Kegiatan seperti ini merupakan salah
satu cara untuk menumbuhkan rasa kebersamaan yang lebih dalam di tengah
kesibukan masing-masing anggota.
Kehadiran para senior dalam acara ini sangat diharapkan,
karena mereka memainkan peran penting dalam memberikan arahan dan inspirasi
kepada para kader muda. Senior yang sudah berpengalaman di organisasi ini dapat
berbagi wawasan, pengetahuan, serta pengalaman yang sangat berharga. Interaksi
antara senior dan kader muda diharapkan dapat memperkuat hubungan antar
generasi, memperkaya perspektif para anggota, serta menciptakan kesinambungan
yang lebih baik dalam organisasi.
Selain itu, acara ini juga menjadi momen untuk mengingatkan
kembali pentingnya kontribusi aktif dari setiap kader dalam menjaga
kelangsungan dan kemajuan organisasi. Kontribusi ini dapat berupa ide, waktu,
maupun sumber daya yang dapat membantu mencapai visi misi HIPMI PARE KOM. UNM
yang lebih besar. Dengan mempererat hubungan antar kader, diharapkan setiap
individu dapat semakin termotivasi untuk memberikan yang terbaik bagi
organisasi.
Created By SoraTemplates | Distributed By Blogspot Templates