Penundaan Kenaikan PBB di Parepare: Menanti Kajian Ulang untuk Kebijakan yang Adil
Kebijakan
terbaru Pemerintah Kota Parepare dalam menyesuaikan tarif Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB-P2) menyulut keprihatinan masyarakat. Dari total 51.183 wajib
pajak, sebanyak 9.015 mengalami kenaikan, sedangkan mayoritas lainnya malah
mengalami penurunan atau tidak ada perubahan sama sekali
Meskipun kenaikan ini merupakan respons terhadap rekomendasi BPK RI, karena Parepare belum menaikkan PBB sejak 2011 meski harga tanah terus meningkat, dampaknya dinilai terlalu drastis oleh masyarakat.
Di
lapangan, warga mengeluhkan lonjakan tagihan yang sangat tinggi, bahkan sampai
800%. Ada contoh kasus pembayaran tagihan PBB yang sebelumnya Rp 400.000
tiba-tiba membengkak menjadi Rp 4 juta, Seorang warga bernama Yakorinamerasakan
beban berat dengan tagihannya naik dari Rp 999 ribu menjadi Rp 5,5 juta, atau
453% lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Menanggapi
situasi ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare dengan tegas
meminta agar Pemerintah Kota mengkaji ulang kebijakan PBB tersebut, termasuk
menyesuaikan dengan surat edaran Mendagri yang berlaku. DPRD bahkan membuka
opsi untuk membuka posko pengaduan di tiap kelurahan, serta siap merevisi atau
mencabut Perda yang terbukti membebani masyarakat.
Sebagai
bentuk respons cepat, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, memutuskan untuk
menunda penagihan kenaikan PBB yang mengundang kontroversi, sambil melakukan
konsultasi lebih lanjut dengan BPK RI dan melakukan sosialisasi masif, Tindakan
ini juga dilakukan untuk menghindari gejolak sosial seperti yang pernah terjadi
di Kabupaten Pati dan Bone akibat isu serupa.
Dari sisi fiskal, dampaknya terhadap penerimaan
daerah relatif kecil—diperkirakan naik dari Rp 6 miliar menjadi Rp 6,116
miliar, atau hanya sekitar 1% kenaikan dari target semula. Namun secara sosial,
lonjakan tarif yang tak terduga telah menimbulkan kegelisahan yang serius di
masyarakat.
0 Comments: