Penundaan Kenaikan PBB di Parepare: Menanti Kajian Ulang untuk Kebijakan yang Adil

0 Comments

 

Kebijakan terbaru Pemerintah Kota Parepare dalam menyesuaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) menyulut keprihatinan masyarakat. Dari total 51.183 wajib pajak, sebanyak 9.015 mengalami kenaikan, sedangkan mayoritas lainnya malah mengalami penurunan atau tidak ada perubahan sama sekali

    Meskipun kenaikan ini merupakan respons terhadap rekomendasi BPK RI, karena Parepare belum menaikkan PBB sejak 2011 meski harga tanah terus meningkat, dampaknya dinilai terlalu drastis oleh masyarakat.

Di lapangan, warga mengeluhkan lonjakan tagihan yang sangat tinggi, bahkan sampai 800%. Ada contoh kasus pembayaran tagihan PBB yang sebelumnya Rp 400.000 tiba-tiba membengkak menjadi Rp 4 juta, Seorang warga bernama Yakorinamerasakan beban berat dengan tagihannya naik dari Rp 999 ribu menjadi Rp 5,5 juta, atau 453% lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Menanggapi situasi ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare dengan tegas meminta agar Pemerintah Kota mengkaji ulang kebijakan PBB tersebut, termasuk menyesuaikan dengan surat edaran Mendagri yang berlaku. DPRD bahkan membuka opsi untuk membuka posko pengaduan di tiap kelurahan, serta siap merevisi atau mencabut Perda yang terbukti membebani masyarakat.

Sebagai bentuk respons cepat, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, memutuskan untuk menunda penagihan kenaikan PBB yang mengundang kontroversi, sambil melakukan konsultasi lebih lanjut dengan BPK RI dan melakukan sosialisasi masif, Tindakan ini juga dilakukan untuk menghindari gejolak sosial seperti yang pernah terjadi di Kabupaten Pati dan Bone akibat isu serupa.

Dari sisi fiskal, dampaknya terhadap penerimaan daerah relatif kecil—diperkirakan naik dari Rp 6 miliar menjadi Rp 6,116 miliar, atau hanya sekitar 1% kenaikan dari target semula. Namun secara sosial, lonjakan tarif yang tak terduga telah menimbulkan kegelisahan yang serius di masyarakat.

hipmipareunm

Kritik dan Saran.

0 Comments: