Kasus Korupsi Dinas Kesehatan Parepare: Penggeledahan Terbaru dan Penyelidikan Lanjutan
Kasus korupsi yang melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, kembali menarik perhatian publik setelah tim penyidik Polda Sulsel melakukan penggeledahan pada 19 Juli 2024. Penggeledahan ini dilakukan di ruang arsip Pemkot Parepare, Dinkes Parepare, serta rumah mantan Kepala Bagian Pembangunan Parepare. Kasus ini telah berlangsung sejak 2019 dan melibatkan sejumlah pihak penting.
Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2017-2018 ketika Dinkes Parepare menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 40 miliar dari pemerintah pusat. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan seperti pembinaan Posyandu, pelayanan pengobatan tradisional, pemantauan wilayah, peningkatan imunisasi, pencegahan penyakit kanker, Call Center, Kota Sehat, serta pemeliharaan kendaraan dan listrik/PAM. Namun, pada tahun 2018, muncul dugaan adanya penggelapan dana sebesar Rp2,9 miliar. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian menyatakan bahwa kerugian negara mencapai Rp6,3 miliar.
Pada tahun 2020, mantan Kepala Dinkes Parepare, dr. Muh Yamin, dinyatakan bersalah atas kasus korupsi ini. dr. Yamin dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta, serta diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp6,3 miliar. Ia juga dijatuhi hukuman kurungan tambahan jika tidak dapat mengembalikan uang tersebut.
Pada tahun 2022, Kejaksaan Negeri Parepare melakukan pengembangan kasus yang mengakibatkan penetapan tersangka terhadap dua ASN Parepare, Zahrial Djafar dan Jamaluddin. Zahrial Djafar divonis empat tahun penjara dengan denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,4 miliar. Jamaluddin dijatuhi hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
Penyidik Polda Sulsel yang melakukan penggeledahan baru-baru ini menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat karung berisi berkas dan dua unit komputer dari ruang arsip Kantor Wali Kota Parepare.
Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan lebih banyak bukti dalam pengembangan kasus. Asisten III Pemkot Parepare, Eko Wahyu, yang mendampingi proses penggeledahan mengaku tidak mengetahui detail berkas yang diambil.
Penggeledahan ini juga menyasar beberapa lokasi lain, termasuk rumah mantan Kepala Bagian Pembangunan dan Kantor Dinkes Parepare. Pihak kepolisian, termasuk Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Sunarto Setiawan, belum memberikan komentar lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan tersebut. Penanganan kasus ini terus berlanjut, dengan harapan dapat mengungkap seluruh benang merah dari dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.
0 Comments: