Toilet Sekolah dan MBG: Antara Sanitasi dan Gizi yang Tak Saling Bertaut

Beberapa Hari terakhir, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare membangun toilet sekolah dengan alasan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sekilas terdengar sejalan, tetapi jika dicermati lebih dalam, keterkaitan antara pembangunan toilet dan keberhasilan MBG tampak tidak memiliki hubungan langsung yang kuat.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya berorientasi pada peningkatan asupan gizi siswa melalui penyediaan makanan sehat di sekolah. Fokus utamanya terletak pada kualitas makanan, kecukupan gizi, distribusi yang tepat, serta pengawasan terhadap pelaksanaannya. Di sisi lain, toilet sekolah adalah bagian dari fasilitas sanitasi dasar yang memang penting bagi kebersihan dan kenyamanan lingkungan belajar, tetapi bukan merupakan faktor penentu keberhasilan distribusi dan konsumsi makanan bergizi di sekolah.

Klaim bahwa pembangunan toilet dilakukan “demi menyukseskan MBG” terdengar normatif dan cenderung seperti justifikasi administratif, bukan argumentasi berbasis data. Hingga kini tidak ada laporan atau studi yang menunjukkan bahwa kekurangan toilet di sekolah merupakan penyebab langsung gagalnya pelaksanaan MBG. Tidak pula dijelaskan bagaimana keberadaan toilet baru akan meningkatkan efektivitas program makan bergizi—apakah siswa menjadi lebih banyak makan, lebih sehat, atau lebih disiplin hadir di sekolah karenanya.
Sebagai warga Parepare, saya tentu mendukung perbaikan fasilitas pendidikan. Namun penting bagi pemerintah daerah untuk menempatkan kebijakan sesuai dengan logika sebab-akibat yang jelas. Sanitasi sekolah harus ditempatkan dalam kerangka program kesehatan lingkungan, sementara MBG berada pada ranah gizi dan kesejahteraan siswa.

Toilet sekolah memang perlu dibangun, tetapi menjadikannya bagian dari program MBG tanpa dasar hubungan yang jelas justru berpotensi memunculkan persepsi publik bahwa program nasional dijadikan “pembenaran” bagi proyek-proyek lain. Hal ini bisa mengaburkan fokus utama program dan 

menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap arah kebijakan pendidikan daerah.
Karena itu, pemerintah daerah sebaiknya memisahkan dengan jelas antara program sanitasi sekolah dan program gizi siswa. Keduanya penting, namun harus memiliki sasaran, indikator, dan justifikasi anggaran yang berbeda. Jika ingin mendukung MBG, bangunlah sistem yang memastikan makanan bergizi benar-benar sampai ke meja siswa, bukan sekadar memperluas infrastruktur fisik tanpa relevansi langsung.

Kritik ini bukan untuk menolak pembangunan, melainkan untuk menegaskan bahwa setiap kebijakan publik harus berbasis pada logika sebab-akibat yang jelas dan bukti yang terukur. Dengan begitu, pembangunan tidak hanya berjalan, tetapi juga bermakna.

Oleh: Alifaturrahman.A
Kader HIPMI PARE

LATIHAN KEPEMIMPINAN MAHASISWA XVI (KARSA YUKTI LKM XVI

 


HIPMI PARE KOM. UNM Periode 2024-2025 telah sukses menyelenggarakan kegiatan Latihan Kepemimpinan Mahasiswa (LKM) XVI dengan tema “Karsa Yukti: Kehendak Nyata untuk Mencapai Tujuan yang Sama.” Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja Bidang Pendidikan dan Latihan HIPMI PARE KOM. UNM Periode 2024-2025, yang berlangsung mulai Jumat, 26 September 2025 hingga Minggu, 28 September 2025.

Pembukaan LKM XVI dilaksanakan di Rumah Adat Soppeng Somba Opu, dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas Ketua HIPMI PARE KOM. UNM Periode 2024-2025, Andi Ranggareksa, yang kemudian dilanjutkan dengan rangkaian materi di lokasi yang sama.

Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan 7 materi pokok, yakni:
  1. Kepemimpinan oleh Ayunda Utari Syarifuddin
  2. Parepare dan Kearifan Lokal oleh Kakanda Alifaturrahman
  3. Ke-HIPMIPARE-an oleh Kakanda Adhe Yusha
  4. Retorika, Teknik Lobi, dan Negosiasi oleh Ayunda Irnawati
  5. Refleksi Gerakan Mahasiswa oleh Kakanda Fadil Adinata D (Presiden Mahasiswa BEM KEMA FSD UNM)
  6. Resiliensi Organisasi, Manajemen Organisasi, dan Konflik oleh Kakanda Muh. Ikhwan Riskullah (Ketua Maperwa UNM)
  7. Kerangka Berpikir Ilmiah oleh Kakanda Muhammad Thamrin (Menteri Sosial dan Politik BEM UNM).

Adapun pesan dari Ketua Komisariat HIPMI PARE KOM. UNM Periode 2024-2025, Muqtadir Subhan, yaitu:
"Saya berharap para peserta dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh selama LKM ke dalam aktivitas organisasi maupun kehidupan sehari-hari. Semoga mereka tumbuh menjadi pemimpin muda yang berintegritas, mampu menjaga semangat kebersamaan, dan berkomitmen dalam membawa nama baik komisariat."

Seniman tradisi termarginalkan, seni pertunjukan tradisi menjadi minoritas di industri kreatif

 


Kenapa seni pertunjukan, khususnya di ranah tradisi, selalu termarginalkan di kota-kota Sulawesi Selatan, terutama di Kota Parepare? Seni tradisi kerap dianggap sebagai sesuatu yang tidak terlalu penting. Pemerintah dan pihak penyelenggara sering berusaha menggarap event-event bernuansa tradisi, namun dikerjakan begitu saja tanpa memperhatikan unsur-unsur penting yang menopang karakter seni pertunjukan tradisi itu sendiri. Seolah hanya untuk menggugurkan tanggung jawab dan memperlihatkan bahwa kota kita “tetap peduli” terhadap tradisi.

Belum ada upaya nyata untuk memerdekakan seniman tradisi di Kota Cinta ini. Pemerintah tampaknya berpandangan bahwa tidak perlu menggelontorkan anggaran besar hanya untuk sekadar pertunjukan tradisi yang dianggap tidak berdampak signifikan terhadap keberhasilan rencana strategis kota. Belum lagi para pelaku musik tradisi yang jarang mendapat sorotan dari framing media sosial.

Apa yang membuat semua ini terjadi? Apakah sumber daya manusia yang kurang mumpuni? Ataukah pemerintah yang kurang mengayomi dan peduli?

Saya merasa seharusnya tergerak untuk mendorong perkembangan kesenian tradisi di Kota Parepare dengan sedikit pengetahuan yang saya miliki tentang disiplin ilmu tersebut.

Seniman tradisi adalah bagian dari pelaku industri kreatif lainnya. Mereka seharusnya memiliki tempat dan ruang untuk berkembang, bukan justru dimarginalkan seakan-akan tidak berdampak pada pembangunan sumber daya kota.

Sipakatau, Sipakainge, Sipakamase

Penulis :Alifaturrahman.A

Nyawa Rakyat Bukan Tumbal: Solidaritas untuk Korban Tragedi Rantis Brimob


Jakarta, 29 Agustus 2025 –

Tragedi memilukan terjadi pada Kamis malam (28/8) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial A.K. meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam kericuhan demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI. Insiden ini segera menyulut gelombang duka, kemarahan, sekaligus seruan persatuan dari masyarakat.

Aksi unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai berakhir ricuh saat aparat melakukan pembubaran massa dengan menggunakan water cannon dan kendaraan taktis. Dalam situasi kacau tersebut, korban yang tengah melintas diduga terpeleset sebelum akhirnya terlindas oleh mobil rantis Brimob. Saksi mata di lokasi menyebut, meski massa telah berteriak meminta kendaraan berhenti, rantis tetap melaju dan kembali melindas tubuh korban dengan ban belakangnya.

Selain korban meninggal, sejumlah pengemudi ojol lainnya mengalami luka-luka akibat insiden tersebut. Salah satu korban luka yang teridentifikasi adalah Umar Amarudin, warga Sukamukti, Sukabumi. Peristiwa ini menambah panjang daftar korban sipil dalam aksi demonstrasi yang semestinya menjadi ruang demokrasi, bukan ajang pertumpahan darah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf mendalam atas jatuhnya korban jiwa. Ia memerintahkan Propam Polri bersama Kapolda Metro Jaya serta Tim Pusdokkes Polri untuk segera turun tangan mengusut kejadian ini. “Kami akan memastikan investigasi dilakukan secara tuntas dan transparan,” ujar Kapolri.

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara juga memberikan perhatian khusus terhadap tragedi ini. Istana menekankan bahwa aparat keamanan harus lebih berhati-hati dalam melakukan pengamanan aksi agar tidak mengulangi kesalahan serupa. “Rakyat harus dilindungi, bukan dikorbankan,” tegasnya.
Komunitas ojek online bereaksi keras. Koalisi Ojol Nasional dan Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia menyatakan duka mendalam sekaligus menuntut pertanggungjawaban. Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional, Andi Kristiyanto, menegaskan bahwa rekan-rekan ojol sempat mendatangi Mako Brimob Kwitang untuk menuntut klarifikasi dan akuntabilitas.

Di media sosial, gelombang kemarahan publik tak terbendung. Unggahan resmi Humas Brimob justru menuai kecaman luas, dengan warganet menilai aparat telah bertindak brutal dan mengabaikan keselamatan rakyat. Hashtag #KeadilanUntukOjol, #StopKekerasanAparat, dan #UsutTuntas ramai digunakan untuk mendesak penegakan keadilan.

Tragedi ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan peringatan keras bagi negara. Nyawa rakyat tidak boleh lagi menjadi korban dari tindakan aparat yang berlebihan. Insiden yang merenggut nyawa seorang pengemudi ojol—simbol pekerja keras rakyat kecil—harus diusut dengan tuntas, transparan, dan adil.
Kekerasan aparat terhadap sipil bukan hanya melukai tubuh, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan rakyat terhadap institusi negara. Tanpa keadilan, luka ini akan terus membekas dalam ingatan kolektif masyarakat. Karena itu, investigasi yang terbuka dan sanksi tegas terhadap pihak yang bersalah adalah keharusan, bukan pilihan.

Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak diam. Tragedi ini adalah luka kita bersama, dan hanya dengan bersatu suara kita dapat memastikan keadilan ditegakkan. Solidaritas rakyat adalah benteng terakhir untuk menghentikan siklus kekerasan.

Keadilan untuk ojol adalah keadilan untuk rakyat. Usut tuntas insiden ini, hentikan kekerasan aparat, dan wujudkan negara yang benar-benar melindungi setiap warganya.

Penundaan Kenaikan PBB di Parepare: Menanti Kajian Ulang untuk Kebijakan yang Adil

 

Kebijakan terbaru Pemerintah Kota Parepare dalam menyesuaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) menyulut keprihatinan masyarakat. Dari total 51.183 wajib pajak, sebanyak 9.015 mengalami kenaikan, sedangkan mayoritas lainnya malah mengalami penurunan atau tidak ada perubahan sama sekali

    Meskipun kenaikan ini merupakan respons terhadap rekomendasi BPK RI, karena Parepare belum menaikkan PBB sejak 2011 meski harga tanah terus meningkat, dampaknya dinilai terlalu drastis oleh masyarakat.

Di lapangan, warga mengeluhkan lonjakan tagihan yang sangat tinggi, bahkan sampai 800%. Ada contoh kasus pembayaran tagihan PBB yang sebelumnya Rp 400.000 tiba-tiba membengkak menjadi Rp 4 juta, Seorang warga bernama Yakorinamerasakan beban berat dengan tagihannya naik dari Rp 999 ribu menjadi Rp 5,5 juta, atau 453% lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Menanggapi situasi ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare dengan tegas meminta agar Pemerintah Kota mengkaji ulang kebijakan PBB tersebut, termasuk menyesuaikan dengan surat edaran Mendagri yang berlaku. DPRD bahkan membuka opsi untuk membuka posko pengaduan di tiap kelurahan, serta siap merevisi atau mencabut Perda yang terbukti membebani masyarakat.

Sebagai bentuk respons cepat, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, memutuskan untuk menunda penagihan kenaikan PBB yang mengundang kontroversi, sambil melakukan konsultasi lebih lanjut dengan BPK RI dan melakukan sosialisasi masif, Tindakan ini juga dilakukan untuk menghindari gejolak sosial seperti yang pernah terjadi di Kabupaten Pati dan Bone akibat isu serupa.

Dari sisi fiskal, dampaknya terhadap penerimaan daerah relatif kecil—diperkirakan naik dari Rp 6 miliar menjadi Rp 6,116 miliar, atau hanya sekitar 1% kenaikan dari target semula. Namun secara sosial, lonjakan tarif yang tak terduga telah menimbulkan kegelisahan yang serius di masyarakat.

Pemblokiran Rekening oleh PPATK: Antara Perlindungan Publik dan Pelanggaran Hak


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi sorotan publik setelah menerapkankebijakan pemblokiran terhadap rekening bank yang tidak aktif atau disebut “rekening nganggur”. Langkah ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penyalahgunaan rekening dorman untuk kejahatan, seperti praktik judi online, pencucian uang, hingga penipuan digital. Meski ditujukan sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana, pelaksanaannya menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Kebijakan ini menyasar rekening yang tidak melakukan transaksi selama lebih dari tiga bulan dan dianggap berisiko digunakan untuk aktivitas ilegal. Dari total rekening yang diblokir, tercatat lebih dari 31 juta rekening dengan dana triliunan rupiah yang sempat dibekukan. Setelah menuai kritik, PPATK membuka kembali sekitar 28 juta rekening setelah proses verifikasi, namun masih ada sekitar 3 juta rekening yang belum bisa diakses karena masuk dalam kategori mencurigakan atau belum terverifikasi.
Di balik tujuan pencegahan, muncul kekhawatiran soal pelaksanaan kebijakan ini. Banyak pihak mempertanyakan dasar hukum dan prosedur pemblokiran yang dilakukan tanpa notifikasi langsung kepada pemilik rekening. Beberapa nasabah mengaku tidak mengetahui alasan pemblokiran dan merasa dirugikan karena kehilangan akses atas rekening pribadi yang sah secara hukum.

Sejumlah pengamat dan organisasi masyarakat menyatakan bahwa kebijakan ini bisa menjadi bentuk pelanggaran hak, terutama jika dilakukan tanpa koordinasi yang memadai dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau perbankan nasional. Bahkan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut langkah PPATK ini sebagai tindakan sepihak yang dapat melanggar ketentuan hukum jika tidak disertai dengan prosedur yang transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, PPATK menyatakan bahwa rekening yang diblokir dapat diaktifkan kembali setelah pemiliknya melakukan verifikasi melalui perbankan atau mengisi formulir keberatan. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa rekening tersebut bukan bagian dari jaringan kriminal yang sering kali memanfaatkan rekening pasif sebagai tempat penampungan dana ilegal.
Meski sebagian besar rekening telah dibuka kembali, perdebatan publik masih terus berlangsung. Banyak yang mengapresiasi tujuan preventif dari kebijakan ini, tetapi juga menuntut agar pelaksanaannya tidak mengorbankan hak dan kepentingan nasabah yang tidak terlibat dalam aktivitas mencurigakan.

Kebijakan pemblokiran rekening oleh PPATK pada akhirnya menjadi pelajaran penting bahwa upaya penegakan hukum harus tetap menjaga keseimbangan antara pencegahan kejahatan dan perlindungan hak-hak individu. Transparansi, keterlibatan otoritas pengawas keuangan, serta penyampaian informasi kepada publik harus menjadi bagian dari proses kebijakan agar tidak menimbulkan keresahan yang tidak perlu.

RUU KUHAP 2025: Kitab Hukum yang Mengancam Keadilan dan Hak Asasi

 

Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) 2025 tengah menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, hingga praktisi hukum. Harapan untuk memperbarui sistem peradilan pidana agar lebih adil, modern, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia justru tampak jauh dari kenyataan ketika mencermati isi dan proses pembentukan RUU ini.

Secara substansi, RUU KUHAP 2025 menyimpan banyak persoalan krusial yang dinilai dapat melemahkan prinsip-prinsip negara hukum dan membuka ruang pelanggaran hak warga negara. Setidaknya terdapat sembilan persoalan utama yang telah diidentifikasi oleh lembaga pemantau hukum seperti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Beberapa di antaranya mencakup ketidakjelasan definisi alat bukti, lemahnya mekanisme pengawasan terhadap penyidik, serta dihapuskannya peran hakim pemeriksa pendahuluan yang sebelumnya menjadi benteng awal dalam pengawasan tindakan paksa oleh aparat.

Penghapusan peran hakim dalam tahap awal proses pidana dinilai berbahaya karena memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada penyidik, khususnya dari kepolisian. Hal ini berarti tindakan seperti penangkapan, penahanan, dan penggeledahan dapat dilakukan tanpa pengawasan yudisial yang ketat. Situasi ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip due process of law, tetapi juga berpotensi memperbesar praktik penyiksaan, salah tangkap, hingga kriminalisasi terhadap warga sipil.

RUU ini juga menunjukkan ketimpangan dalam pembagian kewenangan antara penegak hukum. Jaksa penuntut umum justru dibatasi perannya dalam mengawasi proses penyidikan. Salah satu ketentuan menyebutkan bahwa komunikasi antara jaksa dan penyidik hanya diperbolehkan satu kali dalam satu perkara. Ketentuan ini mengabaikan prinsip koordinasi dan supervisi dalam sistem peradilan pidana yang selama ini dijalankan secara kolektif antara penyidik dan penuntut umum.

Peran advokat pun tidak diakomodasi secara optimal. RUU KUHAP 2025 belum menjamin secara eksplisit hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum sejak tahap awal penyidikan. Padahal, pendampingan hukum sejak dini merupakan prinsip dasar perlindungan terhadap hak asasi tersangka dan bagian penting dari keadilan prosedural.

Kritik juga diarahkan pada proses legislasi yang dianggap terburu-buru dan minim partisipasi publik. Dalam dua hari pembahasan, lebih dari 1.600 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diselesaikan tanpa ruang yang cukup untuk mendengar pendapat masyarakat, praktisi, maupun korban pelanggaran hukum. Kondisi ini menciptakan keraguan terhadap kualitas dan legitimasi substansi RUU tersebut.

Ketidakharmonisan antara RUU KUHAP dan KUHP Nasional juga menjadi sorotan akademisi. KUHP yang baru disahkan pada 2023 membawa semangat pembaruan dan keadilan restoratif, namun semangat ini tidak tercermin dalam KUHAP yang seharusnya menjadi perangkat prosedural dari KUHP tersebut. RUU KUHAP 2025 justru masih mengedepankan pendekatan represif, dengan minimnya ruang bagi penyelesaian konflik secara damai, pengakuan terhadap korban, atau penerapan mekanisme alternatif seperti restorative justice dan diversi.

Dampak buruk dari lemahnya pengawasan hukum sudah dapat dilihat dari kasus-kasus ketidakadilan yang terjadi sebelumnya. Salah satunya adalah kasus kematian Gamma, seorang remaja 17 tahun, akibat ditembak aparat kepolisian. Kasus tersebut mencerminkan risiko nyata dari sistem hukum yang tidak mengedepankan akuntabilitas, kontrol yudisial, dan perlindungan hak asasi.

RUU KUHAP 2025 dinilai belum layak untuk disahkan dalam bentuknya yang sekarang. Beberapa tuntutan penting yang disuarakan oleh berbagai pihak antara lain:

1.Menunda pengesahan RUU KUHAP 2025, hingga proses legislasi benar-benar terbuka, inklusif, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

2. Mengembalikan peran hakim pemeriksa pendahuluan untuk memperkuat kontrol terhadap tindakan paksa yang dilakukan penyidik.

3. Memperjelas posisi dan peran advokat, serta menjamin akses pendampingan hukum bagi tersangka sejak tahap awal.

4. Meningkatkan koordinasi antara penyidik dan jaksa, dengan menghindari pembatasan komunikasi yang kontraproduktif terhadap penegakan hukum.

5. Menyelaraskan KUHAP dengan KUHP, termasuk integrasi prinsip keadilan restoratif, penguatan perlindungan terhadap korban, serta pendekatan hukum yang lebih manusiawi.

RUU KUHAP seharusnya menjadi tonggak penting untuk membangun sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan berpihak pada keadilan substantif. Namun, apabila disahkan tanpa perbaikan mendasar, RUU ini justru berpotensi menjadi instrumen represi baru yang melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

 Penting bagi proses legislasi ini untuk kembali diarahkan pada prinsip-prinsip konstitusi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta keterlibatan aktif seluruh komponen masyarakat dalam menentukan arah masa depan sistem hukum Indonesia.


Salam Sipakatau, Sipakainge, Sipakamase

RAPAT PLENO HIPMI PARE KOM. UNM PERIODE 2024-2025 | EVALUASI KINERJA SETENGAH PERIODE KEPENGURUSAN

 

HIPMI PARE KOM. UNM Periode 2024-2025 telah sampai pada forum pertanggung jawaban setengah kepengurusan atau rapat PLENO. Dengan tema "Refleksi Kinerja Pengurus Untuk memperkuat sinergi dalam kepengurusan". Kegiatan ini dibuka pada tanggal 27 Juni 2025 oleh Ketua Komisariat HIPMI PARE KOM. UNM Periode 2024-2025 Saudara Muqtadir Subhan di Aula Asrama 2 HIPMI PARE. Berlangsung sampai tanggal 30 Juni 2025, kegiatan ini dihadiri oleh pengurus harian HIPMI PARE KOM. UNM, Dewan Pertimbangan Komisariat (DPK), dan demisioner anggota HIPMI PARE KOM. UNM.

Kegiatan dibuka oleh mc, dilanjutkan dengan sambutan-sambutan dan dibuka oleh ketua komisariat, kemudian penetapan tata tertib. Setelah itu masuk pada agenda utamanya yaitu mengevaluasi laporan  pertanggung jawaban sesuai divisi masing-masing dan pembacaan pandangan umum oleh DPK.

Inti dari rapat pleno ini adalah penyampaian dan evaluasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh masing-masing divisi di bawah struktur organisasi HIPMI PARE KOM. UNM. Setiap divisi diberikan kesempatan untuk mempresentasikan capaian, kendala, serta evaluasi atas program kerja yang telah dilaksanakan selama setengah periode kepengurusan. Forum ini menjadi wadah diskusi yang terbuka dan transparan, di mana masukan, kritik, dan saran disampaikan secara langsung untuk perbaikan kinerja di masa mendatang. Tak kalah penting, Dewan Pertimbangan Komisariat (DPK) juga turut memberikan pandangan umum mereka terhadap dinamika dan arah organisasi, sebagai bentuk arahan strategis bagi pengurus yang sedang menjabat.

Kegiatan kemudian diakhiri dengan penyerahan hasil-hasil rapat pleno yang mana salah satunya terdapat proyeksi pleno yang akan dijalankan kepengurusan setengah periode selanjutnya.

Peluang Emas! Info Beasiswa Terbaru yang Wajib Kamu Coba

Hai, pejuang mimpi!
Buat kamu yang sedang mencari peluang untuk melanjutkan pendidikan tanpa harus khawatir soal biaya, ada kabar baik nih! Saat ini, berbagai beasiswa sedang dibuka untuk jenjang SMA/sederajat, S1 hingga S2.

Beasiswa bukan hanya soal bantuan dana pendidikan, tapi juga tentang kesempatan memperluas jaringan, mengasah kemampuan, dan menambah pengalaman baru yang berharga. Maka dari itu, jangan lewatkan kesempatan emas ini!

Beberapa Beasiswa yang Sedang Dibuka: 

  1. Beasiswa KIP KULIAH 2025
    • Deadline: 31 Oktober 2025
    • Jenjang: Pelajar SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
    • Link pendaftaran: https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/

 

  1. Beasiswa PRESTASI KITA
    • Deadline: 17 Juli 2025
    • Jenjang:Pelajar SMP/SMA/SMK MA Sederajat dan Mahasiswa aktif jenjang D3/D4/S1/S2.
    • Link pendaftaran: https://www.prestasikita.com/

 

  1. Beasiswa PENDIDIKAN RUANG EDUKASI
    • Deadline: 4 Juni 2025
    • Jenjang:Pelajar SMA/SMK MA Sederajat dan Mahasiswa aktif jenjang D1/D2/D3/D4/S1/S2.
    • Link pendaftaran: https://www.kejarprestasi.id/

 

  1. Beasiswa IDCLOUDHOST (Telkom University)

 

  1. Beasiswa BCA FINANCE PEDULI 2025

 

  1. Beasiswa DJARUM PLUS

 

  1. Beasiswa DATAPRINT (PERIODE 2)
    • Deadline: 13 Juli 2025
    • Jenjang: Pelajar SMP/SMA/SMK MA Sederajat dan Mahasiswa aktif jenjang D3/D4/S1.
    • Link pendaftaran: https://beasiswadataprint.com/

    Tips Agar Lolos Beasiswa:
    • Persiapkan dokumen dengan teliti.
    • Buat essay yang jujur dan menggambarkan visi kamu ke depan.
    • Ikuti webinar atau forum sharing penerima beasiswa sebelumnya.
    • Jangan takut mencoba, meskipun pesaingnya banyak!

    Di Mana Kamu Bisa Cek Info Beasiswa lainnya?
    • Website resmi instansi pemberi beasiswa(tersedia di atas)
    • Platform pencari beasiswa seperti Schoters, Beasiswa.id, Yotcenter, dan Kampus Merdeka
    • Media sosial dan komunitas belajar
    Jangan biarkan keterbatasan biaya menghalangi langkahmu untuk mencapai impian. Beasiswa adalah jembatan menuju masa depan yang lebih cerah.
    Yuk, mulai cari tahu dan daftar sekarang juga. Siapa tahu, kamu adalah penerima beasiswa selanjutnya!

    Salam Sipakatau, Sipakainge, Sipakamase


    HARDIKNAS 2025 : Pendidikan Butuh Waktu dan Konsistensi Pemerintah

    Ahmad Faisal Idrus
    Mahasiswa Pascasarjana UNM Prodi S-2 Pendidikan Fisika
    Hari Pendidikan Nasional yang setiap tahunnya kita peringati pada tanggal 2 Mei adalah momentum untuk melakukan refleksi terhadap Pendidikan kita di Indonesia. Untuk melihat kemajuan pendidikan, kita memerlukan fondasi yang kuat dalam sistem pendidikan, tentunya kita harus berawal dari pendidikan dasar bahkan sebelum dasar hingga ada yang beranggapan dari gizinya dulu.

    Isu kita masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya apabila merujuk ke hasil PISA 2022 bahwa Literasi dan Numerasi kita masih rendah. Mungkin kita bertanya-tanya, ada apa dengan Literasi dan Numerasi ? Perlu kita pahami bersama bahwa kedua hal ini adalah fondasi untuk mempelajari dan mendalami sebuah ilmu. Literasi dan Numerasi ini adalah bekal kita menjadi Longlife Learner (Pembelajar sepanjang hayat).

    Selain itu PISA juga mengukur tentang kemampuan Growth mindset yang apabila kita aplikasikan maksudnya yaitu jika saya belajar maka saya bisa melakukan perubahan, isu lain juga bahwa anak-anak belajar karena ingin lulus sekolah lalu kerja bukan tentang Curiosity, rasa ingin tahu, rasa penasaran terhadap ilmu pengetahuan. Sering kali penulis menyampaikan, bahwa sekolah ataupun kuliah itu bukan sepenuhnya untuk bekerja tapi juga untuk menambah khazanah ilmu pengetahuan, belajar melihat suatu hal dari sudut pandang yang lain dan mengolah cara berpikir.

    Lalu kemudian sering sekali kita rasakan berganti menteri berganti kebijakan, berganti kurikulum. Di tahun 2025 ini, kita melihat realitas bahwa Menteri Pendidikan dasar dan menengah telah berganti, tentu menjadi diskusi di kalangan masyarakat apalagi guru, apakah kurikulum akan teganti lagi ? lalu kondisi ini membuat kita bertanya, lebih penting mana kurikulum atau kualitas guru ? saya ingin mengajak kita berhenti untuk memperdebatkan hal tersebut, sebab keduanya sama-sama penting. Kurikulum adalah alat bagi guru untuk melakukan tugas pengajarannya. Yang kita perlukan hari ini adalah konsistensi kurikulum dan berikan waktu kepada guru untuk terampil mengimplemintasikan alat bantunya, mari melihat implementasi itu sebagai proses belajar dari guru. Kebijakan perubahan kurikulum yang dilatarbelakangi distrust terhadap guru kini menjadi kurikulum yang trust kepada guru atau Merdeka Belajar. Dari yang guru dibekali materi pengajaran hingga guru dipercayakan penuh untuk memilih dan mengolah sendiri materi ajarnya. Harapannya kurikulum tidak berganti lagi tetapi berikan waktu kepada guru untuk menggunakan kurikulumnya dengan baik dan dengan bekal kepemimpinan instruksional yang dimiliki oleh guru.

    Pada proses pendidikan hingga saat ini, pemerintah bekerja dengan berorientasi pada output bukan dengan outcame, output yang dimaksud adalah jumlah sekolah yang diperbaiki, guru yang mendapat sertifikat, dan jumlah kelas yang diperbaiki sedangkan contoh outcome yang bisa kita maknai secara lebih luas, setidak-tidaknya kita dapat menghasilkan pengetahuan baru, orang Indonesia meraih Noble (pikir penulis).

    Karena berorientasi dengan output sehingga gambaran besar tentang pendidikan kita tertutup. Selanjutnya, pemerintah punya alokasi resources, dengan kebijakan 20% dari APBN untuk pendidikan maka semua yang diinginkan oleh pendidikan kita itu seharusnya bisa kita capai. Kenyataannya rezim pembangunan yang ketat secara finansial ditengah kebijakan efisiensi anggaran tetapi kita harus melihat sektor-sektor yang harus dikecualikan yaitu pendidikan dan riset itu sendiri salah satunya. Suka atau tidak suka, kita harus mengakui pendidikan kita dipolitisasi. Kita tidak kekurangan orang pintar di pemerintahan, hanya saja posisi pemimpin yang selalu diisi oleh orang politik sehingga pikirnya cuma menghadirkan legacy atau jejak yang besar yang malah sebaiknya melanjutkan apa yang ditinggalkan pemimpin atau menteri pendidikan sebelumnya.

    Kembali ke Isu awal terkait Literasi dan Numerasi, untuk meningkatkan kemampuan Literasi dan Numerasi penulis menyarankan yang pertama menghadirkan tim debat disetiap kelas dimulai dari SMP hingga ke SMA yang kemudian akan membuat peserta didik melihat persepsi dari orang lain dan peserta didik juga juga mampu berempati pada persepsi yang kadang-kadang tidak disetujui. Debat kita ketahui kadang mendukung mosi, sehingga kita bisa menyusun argumen dan mengkomunikasikan argumen tersebut. Peserta didik secara tidak langsung akan berliterasi dan mengasah kemampuan itu. Yang kedua, diadakannya Kelas filosofis atau kelas alternatif yang membuat peserta didik mempertanyakan kebenaran saat ini, mempertanyakan aksioma yang dianggap kenyataan, mempertanyakan status quo atau kebiasaan-kebiasaan. Dengan ini, saya yakin generasi kita baik sekarang dan yang akan datang akan menjadi Longlife Learner, baik anak-anak maupun orang dewasa dengan caranya masing-masing.

    Sebagai penutup refleksi Hari Pendidikan Nasional, penulis ingin mengajak kita semua mengingat bagaimana Jawaharlal Nehru melihat Pendidikan di India, beliau beranggapan bahwa satu-satunya yang mampu memajukan India adalah Scientific Temper (Perangai Ilmiah). Satu lagi, saat Nagasaki dan Hiroshima dijatuhi bom atom, pertanyaan pertama Kaisar Jepang Hirohito adalah berapa banyak guru yang tersisa ? Sepenting itulah Pendidikan. Khusus untuk kita di Indonesia, Apakah pendidikan berbasis pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia sebagai hak dasar warga negara atau pendidikan masih dilihat oleh negara sebagai investasi keluarga sebab saat ini pendidikan hanya sebagian besar dapat dienyam oleh kelas menengah dan kelas atas. Apakah Pendidikan ini kebutuhan negara atau kebutuhan rumah tangga ? 

    Selamat Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025.

    Sipakatau, Sipakainge, Sipakamase

    RUANG EKSPRESI #2 : Voli

    Setiap individu memiliki potensi, minat, dan bakat unik yang perlu diberikan ruang untuk berkembang. Sayangnya, tidak semua orang memiliki kesempatan atau fasilitas untuk mengekspresikan diri secara optimal. Menjawab kebutuhan tersebut, HIPMI PARE KOM. UNM menghadirkan program kerja bertajuk "Ruang Ekspresi" sebagai salah satu upaya konkret dalam mengembangkan kualitas kader, sekaligus menjadi media positif untuk menyalurkan energi kreatif dan sportifitas para anggota.

    Ruang Ekspresi dirancang sebagai sarana di mana setiap anggota diberi kesempatan untuk terlibat langsung dalam kegiatan yang sesuai dengan minat dan bakat mereka. Program ini tak hanya memperkuat ikatan antaranggota, tetapi juga meningkatkan rasa memiliki terhadap organisasi melalui aktivitas yang menyenangkan dan membangun.

    Pada pelaksanaan Ruang Ekspresi kedua yang berlangsung pada Rabu, 30 April 2025, agenda yang diangkat adalah kegiatan bermain bola voli. Kegiatan ini digelar di lapangan voli Kampus Gunung Sari UNM, Kota Makassar, dan diikuti dengan antusias oleh para anggota HIPMI PARE KOM. UNM. Pemilihan permainan bola voli sebagai aktivitas utama bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil reses yang sebelumnya disebarkan oleh Bidang Pengembangan Minat dan Bakat, mayoritas anggota menyatakan ketertarikan mereka terhadap olahraga ini.

    Ruang Ekspresi adalah bukti nyata bahwa organisasi bukan hanya tempat untuk berkembang secara profesional, tetapi juga sebagai ruang yang mendukung pengembangan diri secara menyeluruh. Dengan adanya kegiatan seperti ini, HIPMI PARE KOM. UNM berharap setiap anggotanya mampu menemukan dan mengasah potensi terbaik dalam dirinya.