Polemik Isu Penggunaan Hijab di Rumah Sakit Fatima Parepare Jadi Perhatian Publik
Kegiatan Temu Kader yang diselenggarakan pada tanggal 15 Maret 2026 merupakan momentum penting dalam mempererat hubungan kekeluargaan antar kader organisasi daerah HIPMI Pare Komisariat Universitas Negeri Makassar (UNM) yang berasal dari Kota Parepare. Kegiatan ini menjadi wadah silaturahmi yang mempertemukan kader dari berbagai angkatan, sehingga tercipta ruang untuk saling mengenal lebih dekat, berbagi pengalaman organisasi, serta memperkuat rasa solidaritas dan kebersamaan.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, turut dilaksanakan agenda sharing session yang menjadi salah satu inti acara. Pada sesi ini, para kader diberikan kesempatan untuk saling bertukar pengalaman, pandangan, serta wawasan terkait dunia organisasi, kepemimpinan, dan pengembangan diri. Beberapa kader senior juga berbagi cerita inspiratif mengenai perjalanan mereka dalam berorganisasi, tantangan yang dihadapi, serta strategi dalam membangun kapasitas diri. Sesi ini berlangsung secara interaktif, sehingga mendorong partisipasi aktif dari seluruh peserta dan menciptakan suasana diskusi yang hangat serta edukatif.
Tidak hanya sebagai ajang pertemuan, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat nilai-nilai kekeluargaan dan semangat kolaborasi antar kader dalam mendukung keberlangsungan organisasi ke depan. Diskusi ringan, interaksi yang hangat, serta suasana kebersamaan yang tercipta selama kegiatan berlangsung memberikan dampak positif terhadap peningkatan rasa memiliki terhadap organisasi.
Selain itu, kegiatan ini dirangkaikan dengan acara buka bersama dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan tahun 2026. Momentum buka puasa bersama tersebut menambah nuansa kebersamaan yang lebih hangat dan penuh makna, karena tidak hanya menjadi ajang berkumpul, tetapi juga sebagai bentuk refleksi spiritual serta mempererat ukhuwah antar sesama kader. Dengan demikian, kegiatan Temu Kader ini tidak hanya memberikan manfaat secara organisatoris, tetapi juga secara sosial dan spiritual bagi seluruh peserta yang hadir.
Dalam menjalankan sebuah lembaga, penting untuk melakukan pergantian kepengurusan guna menjaga kesinambungan organisasi. Proses ini mencerminkan kematangan organisasi sekaligus menjadi sarana pembelajaran bagi individu yang akan mengambil peran sebagai pengurus berikutnya.
Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Parepare Komisariat UNM (HIPMI PARE KOM. UNM) kembali menggelar Pelantikan Pengurus Baru Periode 2025-2026 di Aula Kelurahan Bonto Makkio Kecamatan Rappocini Kota Makassar pada Kamis, 30 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MUSKOM XIX yang menetapkan Saudara Muh Irshan Salvarisi Burhan sebagai Formatur Ketua Komisariat dan Fathurrahman Abrari sebagai Formatur Koordinator Dewan Pertimbangan Komisariat (DPK). Dalam MUSKOM tersebut juga direkomendasikan pelaksanaan Pelantikan, Upgrading, dan Rapat Kerja Komisariat (PUR) sebagai agenda penting.
Pelantikan, Upgrading,
dan Rapat Kerja Komisariat (PUR) XIX HIPMI PARE KOM. UNM Periode 2025-2026 dilaksanakan pada Jumat hingga Selasa, 30 Januari - 3 februari 2026, dengan mengusung
tema ""SAMSTHITA YATRA: Menata Langkah, Menguatkan Gerak". Acara pembukaan berlangsung
pada Jumat, 30 Januari- 2026, bertempat di Aula Kelurahan Bonto Makkio Kecamatan Rappocini Kota Makassar.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Formatur Ketua Umum Pengurus Pusat HIPMI PARE,
Kakanda Alif Fathurrahman, yang sekaligus melantik sebanyak 34 orang pengurus
yang terdiri dari pengurus inti dan empat bidang, yaitu Bidang Pendidikan dan Pengkaderan, Bidang Pengabdian Masyarakat, Bidang Pengembangan Minat dan Bakat,
serta Bidang Informasi dan Komunikasi, dan juga 9 orang Dewan Pertimbangan
Komisariat (DPK) HIPMI PARE KOM. UNM Periode 2025-2026.
Setelah
pelantikan, kegiatan dilanjutkan dengan upgrading pada hari Jumat dan Sabtu, 30-31 Januari 2026, bertempat di Aula Kelurahan Bonto Makkio Kecamatan Rappocini Kota Makassar. Upgrading ini merupakan pelatihan yang bertujuan untuk
meningkatkan kualitas, wawasan, dan kemampuan dalam berorganisasi. Kegiatan ini
juga menjadi program pembuka bagi pengurus HIPMI PARE KOM. UNM, dengan tujuan
memberikan arahan agar mereka memahami pengelolaan organisasi yang baik
sekaligus membangun semangat kepengurusan.
Selanjutnya, kegiatan
dilanjutkan dengan Rapat Kerja Pengurus yang berlangsung pada tanggal 31 Januari-3 Februari 2026 di Aula Asrama II HIPMIPARE. Rapat tersebut dihadiri oleh para pengurus dan anggota HIPMI PARE untuk
merumuskan serta mengesahkan program kerja yang akan dijalankan selama satu periode
kepengurusan.
Program kerja yang di
sahkan pada Rapat Kerja Komisariat HIPMI PARE KOM. UNM Periode 2024-2025
1. Bidang
Pendidikan dan Pengkaderan
2. Bidang
Pengabdian Masyarakat
3. Bidang
Minat dan Bakat
4. Bidang
Informasidan Komunikasi
Penulis :Alifaturrahman.A
Jakarta, 29 Agustus 2025 –
Keadilan untuk ojol adalah keadilan untuk rakyat. Usut tuntas insiden ini, hentikan kekerasan aparat, dan wujudkan negara yang benar-benar melindungi setiap warganya.
Rancangan
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) 2025 tengah menuai kritik tajam
dari berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, hingga praktisi hukum.
Harapan untuk memperbarui sistem peradilan pidana agar lebih adil, modern, dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia justru tampak jauh dari kenyataan ketika
mencermati isi dan proses pembentukan RUU ini.
Secara
substansi, RUU KUHAP 2025 menyimpan banyak persoalan krusial yang dinilai dapat
melemahkan prinsip-prinsip negara hukum dan membuka ruang pelanggaran hak warga
negara. Setidaknya terdapat sembilan persoalan utama yang telah diidentifikasi
oleh lembaga pemantau hukum seperti Institute for Criminal Justice Reform
(ICJR). Beberapa di antaranya mencakup ketidakjelasan definisi alat bukti,
lemahnya mekanisme pengawasan terhadap penyidik, serta dihapuskannya peran
hakim pemeriksa pendahuluan yang sebelumnya menjadi benteng awal dalam
pengawasan tindakan paksa oleh aparat.
Penghapusan
peran hakim dalam tahap awal proses pidana dinilai berbahaya karena memberikan
kekuasaan yang sangat besar kepada penyidik, khususnya dari kepolisian. Hal ini
berarti tindakan seperti penangkapan, penahanan, dan penggeledahan dapat
dilakukan tanpa pengawasan yudisial yang ketat. Situasi ini tidak hanya
bertentangan dengan prinsip due process of law, tetapi juga berpotensi
memperbesar praktik penyiksaan, salah tangkap, hingga kriminalisasi terhadap
warga sipil.
RUU ini juga
menunjukkan ketimpangan dalam pembagian kewenangan antara penegak hukum. Jaksa
penuntut umum justru dibatasi perannya dalam mengawasi proses penyidikan. Salah
satu ketentuan menyebutkan bahwa komunikasi antara jaksa dan penyidik hanya
diperbolehkan satu kali dalam satu perkara. Ketentuan ini mengabaikan prinsip
koordinasi dan supervisi dalam sistem peradilan pidana yang selama ini
dijalankan secara kolektif antara penyidik dan penuntut umum.
Peran advokat
pun tidak diakomodasi secara optimal. RUU KUHAP 2025 belum menjamin secara
eksplisit hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum sejak tahap awal
penyidikan. Padahal, pendampingan hukum sejak dini merupakan prinsip dasar
perlindungan terhadap hak asasi tersangka dan bagian penting dari keadilan
prosedural.
Kritik juga
diarahkan pada proses legislasi yang dianggap terburu-buru dan minim
partisipasi publik. Dalam dua hari pembahasan, lebih dari 1.600 Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM) diselesaikan tanpa ruang yang cukup untuk mendengar
pendapat masyarakat, praktisi, maupun korban pelanggaran hukum. Kondisi ini
menciptakan keraguan terhadap kualitas dan legitimasi substansi RUU tersebut.
Ketidakharmonisan
antara RUU KUHAP dan KUHP Nasional juga menjadi sorotan akademisi. KUHP yang
baru disahkan pada 2023 membawa semangat pembaruan dan keadilan restoratif,
namun semangat ini tidak tercermin dalam KUHAP yang seharusnya menjadi
perangkat prosedural dari KUHP tersebut. RUU KUHAP 2025 justru masih
mengedepankan pendekatan represif, dengan minimnya ruang bagi penyelesaian
konflik secara damai, pengakuan terhadap korban, atau penerapan mekanisme
alternatif seperti restorative justice dan diversi.
Dampak buruk
dari lemahnya pengawasan hukum sudah dapat dilihat dari kasus-kasus
ketidakadilan yang terjadi sebelumnya. Salah satunya adalah kasus kematian
Gamma, seorang remaja 17 tahun, akibat ditembak aparat kepolisian. Kasus
tersebut mencerminkan risiko nyata dari sistem hukum yang tidak mengedepankan
akuntabilitas, kontrol yudisial, dan perlindungan hak asasi.
RUU KUHAP 2025
dinilai belum layak untuk disahkan dalam bentuknya yang sekarang. Beberapa
tuntutan penting yang disuarakan oleh berbagai pihak antara lain:
RUU KUHAP
seharusnya menjadi tonggak penting untuk membangun sistem peradilan pidana yang
adil, transparan, dan berpihak pada keadilan substantif. Namun, apabila
disahkan tanpa perbaikan mendasar, RUU ini justru berpotensi menjadi instrumen
represi baru yang melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Penting bagi proses legislasi ini untuk kembali diarahkan pada prinsip-prinsip konstitusi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta keterlibatan aktif seluruh komponen masyarakat dalam menentukan arah masa depan sistem hukum Indonesia.
Salam Sipakatau, Sipakainge, Sipakamase
Created By SoraTemplates | Distributed By Blogspot Templates