Pemblokiran Rekening oleh PPATK: Antara Perlindungan Publik dan Pelanggaran Hak

0 Comments


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi sorotan publik setelah menerapkankebijakan pemblokiran terhadap rekening bank yang tidak aktif atau disebut “rekening nganggur”. Langkah ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penyalahgunaan rekening dorman untuk kejahatan, seperti praktik judi online, pencucian uang, hingga penipuan digital. Meski ditujukan sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana, pelaksanaannya menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Kebijakan ini menyasar rekening yang tidak melakukan transaksi selama lebih dari tiga bulan dan dianggap berisiko digunakan untuk aktivitas ilegal. Dari total rekening yang diblokir, tercatat lebih dari 31 juta rekening dengan dana triliunan rupiah yang sempat dibekukan. Setelah menuai kritik, PPATK membuka kembali sekitar 28 juta rekening setelah proses verifikasi, namun masih ada sekitar 3 juta rekening yang belum bisa diakses karena masuk dalam kategori mencurigakan atau belum terverifikasi.
Di balik tujuan pencegahan, muncul kekhawatiran soal pelaksanaan kebijakan ini. Banyak pihak mempertanyakan dasar hukum dan prosedur pemblokiran yang dilakukan tanpa notifikasi langsung kepada pemilik rekening. Beberapa nasabah mengaku tidak mengetahui alasan pemblokiran dan merasa dirugikan karena kehilangan akses atas rekening pribadi yang sah secara hukum.

Sejumlah pengamat dan organisasi masyarakat menyatakan bahwa kebijakan ini bisa menjadi bentuk pelanggaran hak, terutama jika dilakukan tanpa koordinasi yang memadai dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau perbankan nasional. Bahkan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut langkah PPATK ini sebagai tindakan sepihak yang dapat melanggar ketentuan hukum jika tidak disertai dengan prosedur yang transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, PPATK menyatakan bahwa rekening yang diblokir dapat diaktifkan kembali setelah pemiliknya melakukan verifikasi melalui perbankan atau mengisi formulir keberatan. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa rekening tersebut bukan bagian dari jaringan kriminal yang sering kali memanfaatkan rekening pasif sebagai tempat penampungan dana ilegal.
Meski sebagian besar rekening telah dibuka kembali, perdebatan publik masih terus berlangsung. Banyak yang mengapresiasi tujuan preventif dari kebijakan ini, tetapi juga menuntut agar pelaksanaannya tidak mengorbankan hak dan kepentingan nasabah yang tidak terlibat dalam aktivitas mencurigakan.

Kebijakan pemblokiran rekening oleh PPATK pada akhirnya menjadi pelajaran penting bahwa upaya penegakan hukum harus tetap menjaga keseimbangan antara pencegahan kejahatan dan perlindungan hak-hak individu. Transparansi, keterlibatan otoritas pengawas keuangan, serta penyampaian informasi kepada publik harus menjadi bagian dari proses kebijakan agar tidak menimbulkan keresahan yang tidak perlu.

hipmipareunm

Kritik dan Saran.

0 Comments: