Penundaan Kenaikan PBB di Parepare: Menanti Kajian Ulang untuk Kebijakan yang Adil

 

Kebijakan terbaru Pemerintah Kota Parepare dalam menyesuaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) menyulut keprihatinan masyarakat. Dari total 51.183 wajib pajak, sebanyak 9.015 mengalami kenaikan, sedangkan mayoritas lainnya malah mengalami penurunan atau tidak ada perubahan sama sekali

    Meskipun kenaikan ini merupakan respons terhadap rekomendasi BPK RI, karena Parepare belum menaikkan PBB sejak 2011 meski harga tanah terus meningkat, dampaknya dinilai terlalu drastis oleh masyarakat.

Di lapangan, warga mengeluhkan lonjakan tagihan yang sangat tinggi, bahkan sampai 800%. Ada contoh kasus pembayaran tagihan PBB yang sebelumnya Rp 400.000 tiba-tiba membengkak menjadi Rp 4 juta, Seorang warga bernama Yakorinamerasakan beban berat dengan tagihannya naik dari Rp 999 ribu menjadi Rp 5,5 juta, atau 453% lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Menanggapi situasi ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare dengan tegas meminta agar Pemerintah Kota mengkaji ulang kebijakan PBB tersebut, termasuk menyesuaikan dengan surat edaran Mendagri yang berlaku. DPRD bahkan membuka opsi untuk membuka posko pengaduan di tiap kelurahan, serta siap merevisi atau mencabut Perda yang terbukti membebani masyarakat.

Sebagai bentuk respons cepat, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, memutuskan untuk menunda penagihan kenaikan PBB yang mengundang kontroversi, sambil melakukan konsultasi lebih lanjut dengan BPK RI dan melakukan sosialisasi masif, Tindakan ini juga dilakukan untuk menghindari gejolak sosial seperti yang pernah terjadi di Kabupaten Pati dan Bone akibat isu serupa.

Dari sisi fiskal, dampaknya terhadap penerimaan daerah relatif kecil—diperkirakan naik dari Rp 6 miliar menjadi Rp 6,116 miliar, atau hanya sekitar 1% kenaikan dari target semula. Namun secara sosial, lonjakan tarif yang tak terduga telah menimbulkan kegelisahan yang serius di masyarakat.

Pemblokiran Rekening oleh PPATK: Antara Perlindungan Publik dan Pelanggaran Hak


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi sorotan publik setelah menerapkankebijakan pemblokiran terhadap rekening bank yang tidak aktif atau disebut “rekening nganggur”. Langkah ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penyalahgunaan rekening dorman untuk kejahatan, seperti praktik judi online, pencucian uang, hingga penipuan digital. Meski ditujukan sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana, pelaksanaannya menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Kebijakan ini menyasar rekening yang tidak melakukan transaksi selama lebih dari tiga bulan dan dianggap berisiko digunakan untuk aktivitas ilegal. Dari total rekening yang diblokir, tercatat lebih dari 31 juta rekening dengan dana triliunan rupiah yang sempat dibekukan. Setelah menuai kritik, PPATK membuka kembali sekitar 28 juta rekening setelah proses verifikasi, namun masih ada sekitar 3 juta rekening yang belum bisa diakses karena masuk dalam kategori mencurigakan atau belum terverifikasi.
Di balik tujuan pencegahan, muncul kekhawatiran soal pelaksanaan kebijakan ini. Banyak pihak mempertanyakan dasar hukum dan prosedur pemblokiran yang dilakukan tanpa notifikasi langsung kepada pemilik rekening. Beberapa nasabah mengaku tidak mengetahui alasan pemblokiran dan merasa dirugikan karena kehilangan akses atas rekening pribadi yang sah secara hukum.

Sejumlah pengamat dan organisasi masyarakat menyatakan bahwa kebijakan ini bisa menjadi bentuk pelanggaran hak, terutama jika dilakukan tanpa koordinasi yang memadai dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau perbankan nasional. Bahkan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut langkah PPATK ini sebagai tindakan sepihak yang dapat melanggar ketentuan hukum jika tidak disertai dengan prosedur yang transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, PPATK menyatakan bahwa rekening yang diblokir dapat diaktifkan kembali setelah pemiliknya melakukan verifikasi melalui perbankan atau mengisi formulir keberatan. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa rekening tersebut bukan bagian dari jaringan kriminal yang sering kali memanfaatkan rekening pasif sebagai tempat penampungan dana ilegal.
Meski sebagian besar rekening telah dibuka kembali, perdebatan publik masih terus berlangsung. Banyak yang mengapresiasi tujuan preventif dari kebijakan ini, tetapi juga menuntut agar pelaksanaannya tidak mengorbankan hak dan kepentingan nasabah yang tidak terlibat dalam aktivitas mencurigakan.

Kebijakan pemblokiran rekening oleh PPATK pada akhirnya menjadi pelajaran penting bahwa upaya penegakan hukum harus tetap menjaga keseimbangan antara pencegahan kejahatan dan perlindungan hak-hak individu. Transparansi, keterlibatan otoritas pengawas keuangan, serta penyampaian informasi kepada publik harus menjadi bagian dari proses kebijakan agar tidak menimbulkan keresahan yang tidak perlu.

RUU KUHAP 2025: Kitab Hukum yang Mengancam Keadilan dan Hak Asasi

 

Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) 2025 tengah menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, hingga praktisi hukum. Harapan untuk memperbarui sistem peradilan pidana agar lebih adil, modern, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia justru tampak jauh dari kenyataan ketika mencermati isi dan proses pembentukan RUU ini.

Secara substansi, RUU KUHAP 2025 menyimpan banyak persoalan krusial yang dinilai dapat melemahkan prinsip-prinsip negara hukum dan membuka ruang pelanggaran hak warga negara. Setidaknya terdapat sembilan persoalan utama yang telah diidentifikasi oleh lembaga pemantau hukum seperti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Beberapa di antaranya mencakup ketidakjelasan definisi alat bukti, lemahnya mekanisme pengawasan terhadap penyidik, serta dihapuskannya peran hakim pemeriksa pendahuluan yang sebelumnya menjadi benteng awal dalam pengawasan tindakan paksa oleh aparat.

Penghapusan peran hakim dalam tahap awal proses pidana dinilai berbahaya karena memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada penyidik, khususnya dari kepolisian. Hal ini berarti tindakan seperti penangkapan, penahanan, dan penggeledahan dapat dilakukan tanpa pengawasan yudisial yang ketat. Situasi ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip due process of law, tetapi juga berpotensi memperbesar praktik penyiksaan, salah tangkap, hingga kriminalisasi terhadap warga sipil.

RUU ini juga menunjukkan ketimpangan dalam pembagian kewenangan antara penegak hukum. Jaksa penuntut umum justru dibatasi perannya dalam mengawasi proses penyidikan. Salah satu ketentuan menyebutkan bahwa komunikasi antara jaksa dan penyidik hanya diperbolehkan satu kali dalam satu perkara. Ketentuan ini mengabaikan prinsip koordinasi dan supervisi dalam sistem peradilan pidana yang selama ini dijalankan secara kolektif antara penyidik dan penuntut umum.

Peran advokat pun tidak diakomodasi secara optimal. RUU KUHAP 2025 belum menjamin secara eksplisit hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum sejak tahap awal penyidikan. Padahal, pendampingan hukum sejak dini merupakan prinsip dasar perlindungan terhadap hak asasi tersangka dan bagian penting dari keadilan prosedural.

Kritik juga diarahkan pada proses legislasi yang dianggap terburu-buru dan minim partisipasi publik. Dalam dua hari pembahasan, lebih dari 1.600 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diselesaikan tanpa ruang yang cukup untuk mendengar pendapat masyarakat, praktisi, maupun korban pelanggaran hukum. Kondisi ini menciptakan keraguan terhadap kualitas dan legitimasi substansi RUU tersebut.

Ketidakharmonisan antara RUU KUHAP dan KUHP Nasional juga menjadi sorotan akademisi. KUHP yang baru disahkan pada 2023 membawa semangat pembaruan dan keadilan restoratif, namun semangat ini tidak tercermin dalam KUHAP yang seharusnya menjadi perangkat prosedural dari KUHP tersebut. RUU KUHAP 2025 justru masih mengedepankan pendekatan represif, dengan minimnya ruang bagi penyelesaian konflik secara damai, pengakuan terhadap korban, atau penerapan mekanisme alternatif seperti restorative justice dan diversi.

Dampak buruk dari lemahnya pengawasan hukum sudah dapat dilihat dari kasus-kasus ketidakadilan yang terjadi sebelumnya. Salah satunya adalah kasus kematian Gamma, seorang remaja 17 tahun, akibat ditembak aparat kepolisian. Kasus tersebut mencerminkan risiko nyata dari sistem hukum yang tidak mengedepankan akuntabilitas, kontrol yudisial, dan perlindungan hak asasi.

RUU KUHAP 2025 dinilai belum layak untuk disahkan dalam bentuknya yang sekarang. Beberapa tuntutan penting yang disuarakan oleh berbagai pihak antara lain:

1.Menunda pengesahan RUU KUHAP 2025, hingga proses legislasi benar-benar terbuka, inklusif, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

2. Mengembalikan peran hakim pemeriksa pendahuluan untuk memperkuat kontrol terhadap tindakan paksa yang dilakukan penyidik.

3. Memperjelas posisi dan peran advokat, serta menjamin akses pendampingan hukum bagi tersangka sejak tahap awal.

4. Meningkatkan koordinasi antara penyidik dan jaksa, dengan menghindari pembatasan komunikasi yang kontraproduktif terhadap penegakan hukum.

5. Menyelaraskan KUHAP dengan KUHP, termasuk integrasi prinsip keadilan restoratif, penguatan perlindungan terhadap korban, serta pendekatan hukum yang lebih manusiawi.

RUU KUHAP seharusnya menjadi tonggak penting untuk membangun sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan berpihak pada keadilan substantif. Namun, apabila disahkan tanpa perbaikan mendasar, RUU ini justru berpotensi menjadi instrumen represi baru yang melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

 Penting bagi proses legislasi ini untuk kembali diarahkan pada prinsip-prinsip konstitusi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta keterlibatan aktif seluruh komponen masyarakat dalam menentukan arah masa depan sistem hukum Indonesia.


Salam Sipakatau, Sipakainge, Sipakamase

RAPAT PLENO HIPMI PARE KOM. UNM PERIODE 2024-2025 | EVALUASI KINERJA SETENGAH PERIODE KEPENGURUSAN

 

HIPMI PARE KOM. UNM Periode 2024-2025 telah sampai pada forum pertanggung jawaban setengah kepengurusan atau rapat PLENO. Dengan tema "Refleksi Kinerja Pengurus Untuk memperkuat sinergi dalam kepengurusan". Kegiatan ini dibuka pada tanggal 27 Juni 2025 oleh Ketua Komisariat HIPMI PARE KOM. UNM Periode 2024-2025 Saudara Muqtadir Subhan di Aula Asrama 2 HIPMI PARE. Berlangsung sampai tanggal 30 Juni 2025, kegiatan ini dihadiri oleh pengurus harian HIPMI PARE KOM. UNM, Dewan Pertimbangan Komisariat (DPK), dan demisioner anggota HIPMI PARE KOM. UNM.

Kegiatan dibuka oleh mc, dilanjutkan dengan sambutan-sambutan dan dibuka oleh ketua komisariat, kemudian penetapan tata tertib. Setelah itu masuk pada agenda utamanya yaitu mengevaluasi laporan  pertanggung jawaban sesuai divisi masing-masing dan pembacaan pandangan umum oleh DPK.

Inti dari rapat pleno ini adalah penyampaian dan evaluasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh masing-masing divisi di bawah struktur organisasi HIPMI PARE KOM. UNM. Setiap divisi diberikan kesempatan untuk mempresentasikan capaian, kendala, serta evaluasi atas program kerja yang telah dilaksanakan selama setengah periode kepengurusan. Forum ini menjadi wadah diskusi yang terbuka dan transparan, di mana masukan, kritik, dan saran disampaikan secara langsung untuk perbaikan kinerja di masa mendatang. Tak kalah penting, Dewan Pertimbangan Komisariat (DPK) juga turut memberikan pandangan umum mereka terhadap dinamika dan arah organisasi, sebagai bentuk arahan strategis bagi pengurus yang sedang menjabat.

Kegiatan kemudian diakhiri dengan penyerahan hasil-hasil rapat pleno yang mana salah satunya terdapat proyeksi pleno yang akan dijalankan kepengurusan setengah periode selanjutnya.

Peluang Emas! Info Beasiswa Terbaru yang Wajib Kamu Coba

Hai, pejuang mimpi!
Buat kamu yang sedang mencari peluang untuk melanjutkan pendidikan tanpa harus khawatir soal biaya, ada kabar baik nih! Saat ini, berbagai beasiswa sedang dibuka untuk jenjang SMA/sederajat, S1 hingga S2.

Beasiswa bukan hanya soal bantuan dana pendidikan, tapi juga tentang kesempatan memperluas jaringan, mengasah kemampuan, dan menambah pengalaman baru yang berharga. Maka dari itu, jangan lewatkan kesempatan emas ini!

Beberapa Beasiswa yang Sedang Dibuka: 

  1. Beasiswa KIP KULIAH 2025
    • Deadline: 31 Oktober 2025
    • Jenjang: Pelajar SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
    • Link pendaftaran: https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/

 

  1. Beasiswa PRESTASI KITA
    • Deadline: 17 Juli 2025
    • Jenjang:Pelajar SMP/SMA/SMK MA Sederajat dan Mahasiswa aktif jenjang D3/D4/S1/S2.
    • Link pendaftaran: https://www.prestasikita.com/

 

  1. Beasiswa PENDIDIKAN RUANG EDUKASI
    • Deadline: 4 Juni 2025
    • Jenjang:Pelajar SMA/SMK MA Sederajat dan Mahasiswa aktif jenjang D1/D2/D3/D4/S1/S2.
    • Link pendaftaran: https://www.kejarprestasi.id/

 

  1. Beasiswa IDCLOUDHOST (Telkom University)

 

  1. Beasiswa BCA FINANCE PEDULI 2025

 

  1. Beasiswa DJARUM PLUS

 

  1. Beasiswa DATAPRINT (PERIODE 2)
    • Deadline: 13 Juli 2025
    • Jenjang: Pelajar SMP/SMA/SMK MA Sederajat dan Mahasiswa aktif jenjang D3/D4/S1.
    • Link pendaftaran: https://beasiswadataprint.com/

    Tips Agar Lolos Beasiswa:
    • Persiapkan dokumen dengan teliti.
    • Buat essay yang jujur dan menggambarkan visi kamu ke depan.
    • Ikuti webinar atau forum sharing penerima beasiswa sebelumnya.
    • Jangan takut mencoba, meskipun pesaingnya banyak!

    Di Mana Kamu Bisa Cek Info Beasiswa lainnya?
    • Website resmi instansi pemberi beasiswa(tersedia di atas)
    • Platform pencari beasiswa seperti Schoters, Beasiswa.id, Yotcenter, dan Kampus Merdeka
    • Media sosial dan komunitas belajar
    Jangan biarkan keterbatasan biaya menghalangi langkahmu untuk mencapai impian. Beasiswa adalah jembatan menuju masa depan yang lebih cerah.
    Yuk, mulai cari tahu dan daftar sekarang juga. Siapa tahu, kamu adalah penerima beasiswa selanjutnya!

    Salam Sipakatau, Sipakainge, Sipakamase


    HARDIKNAS 2025 : Pendidikan Butuh Waktu dan Konsistensi Pemerintah

    Ahmad Faisal Idrus
    Mahasiswa Pascasarjana UNM Prodi S-2 Pendidikan Fisika
    Hari Pendidikan Nasional yang setiap tahunnya kita peringati pada tanggal 2 Mei adalah momentum untuk melakukan refleksi terhadap Pendidikan kita di Indonesia. Untuk melihat kemajuan pendidikan, kita memerlukan fondasi yang kuat dalam sistem pendidikan, tentunya kita harus berawal dari pendidikan dasar bahkan sebelum dasar hingga ada yang beranggapan dari gizinya dulu.

    Isu kita masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya apabila merujuk ke hasil PISA 2022 bahwa Literasi dan Numerasi kita masih rendah. Mungkin kita bertanya-tanya, ada apa dengan Literasi dan Numerasi ? Perlu kita pahami bersama bahwa kedua hal ini adalah fondasi untuk mempelajari dan mendalami sebuah ilmu. Literasi dan Numerasi ini adalah bekal kita menjadi Longlife Learner (Pembelajar sepanjang hayat).

    Selain itu PISA juga mengukur tentang kemampuan Growth mindset yang apabila kita aplikasikan maksudnya yaitu jika saya belajar maka saya bisa melakukan perubahan, isu lain juga bahwa anak-anak belajar karena ingin lulus sekolah lalu kerja bukan tentang Curiosity, rasa ingin tahu, rasa penasaran terhadap ilmu pengetahuan. Sering kali penulis menyampaikan, bahwa sekolah ataupun kuliah itu bukan sepenuhnya untuk bekerja tapi juga untuk menambah khazanah ilmu pengetahuan, belajar melihat suatu hal dari sudut pandang yang lain dan mengolah cara berpikir.

    Lalu kemudian sering sekali kita rasakan berganti menteri berganti kebijakan, berganti kurikulum. Di tahun 2025 ini, kita melihat realitas bahwa Menteri Pendidikan dasar dan menengah telah berganti, tentu menjadi diskusi di kalangan masyarakat apalagi guru, apakah kurikulum akan teganti lagi ? lalu kondisi ini membuat kita bertanya, lebih penting mana kurikulum atau kualitas guru ? saya ingin mengajak kita berhenti untuk memperdebatkan hal tersebut, sebab keduanya sama-sama penting. Kurikulum adalah alat bagi guru untuk melakukan tugas pengajarannya. Yang kita perlukan hari ini adalah konsistensi kurikulum dan berikan waktu kepada guru untuk terampil mengimplemintasikan alat bantunya, mari melihat implementasi itu sebagai proses belajar dari guru. Kebijakan perubahan kurikulum yang dilatarbelakangi distrust terhadap guru kini menjadi kurikulum yang trust kepada guru atau Merdeka Belajar. Dari yang guru dibekali materi pengajaran hingga guru dipercayakan penuh untuk memilih dan mengolah sendiri materi ajarnya. Harapannya kurikulum tidak berganti lagi tetapi berikan waktu kepada guru untuk menggunakan kurikulumnya dengan baik dan dengan bekal kepemimpinan instruksional yang dimiliki oleh guru.

    Pada proses pendidikan hingga saat ini, pemerintah bekerja dengan berorientasi pada output bukan dengan outcame, output yang dimaksud adalah jumlah sekolah yang diperbaiki, guru yang mendapat sertifikat, dan jumlah kelas yang diperbaiki sedangkan contoh outcome yang bisa kita maknai secara lebih luas, setidak-tidaknya kita dapat menghasilkan pengetahuan baru, orang Indonesia meraih Noble (pikir penulis).

    Karena berorientasi dengan output sehingga gambaran besar tentang pendidikan kita tertutup. Selanjutnya, pemerintah punya alokasi resources, dengan kebijakan 20% dari APBN untuk pendidikan maka semua yang diinginkan oleh pendidikan kita itu seharusnya bisa kita capai. Kenyataannya rezim pembangunan yang ketat secara finansial ditengah kebijakan efisiensi anggaran tetapi kita harus melihat sektor-sektor yang harus dikecualikan yaitu pendidikan dan riset itu sendiri salah satunya. Suka atau tidak suka, kita harus mengakui pendidikan kita dipolitisasi. Kita tidak kekurangan orang pintar di pemerintahan, hanya saja posisi pemimpin yang selalu diisi oleh orang politik sehingga pikirnya cuma menghadirkan legacy atau jejak yang besar yang malah sebaiknya melanjutkan apa yang ditinggalkan pemimpin atau menteri pendidikan sebelumnya.

    Kembali ke Isu awal terkait Literasi dan Numerasi, untuk meningkatkan kemampuan Literasi dan Numerasi penulis menyarankan yang pertama menghadirkan tim debat disetiap kelas dimulai dari SMP hingga ke SMA yang kemudian akan membuat peserta didik melihat persepsi dari orang lain dan peserta didik juga juga mampu berempati pada persepsi yang kadang-kadang tidak disetujui. Debat kita ketahui kadang mendukung mosi, sehingga kita bisa menyusun argumen dan mengkomunikasikan argumen tersebut. Peserta didik secara tidak langsung akan berliterasi dan mengasah kemampuan itu. Yang kedua, diadakannya Kelas filosofis atau kelas alternatif yang membuat peserta didik mempertanyakan kebenaran saat ini, mempertanyakan aksioma yang dianggap kenyataan, mempertanyakan status quo atau kebiasaan-kebiasaan. Dengan ini, saya yakin generasi kita baik sekarang dan yang akan datang akan menjadi Longlife Learner, baik anak-anak maupun orang dewasa dengan caranya masing-masing.

    Sebagai penutup refleksi Hari Pendidikan Nasional, penulis ingin mengajak kita semua mengingat bagaimana Jawaharlal Nehru melihat Pendidikan di India, beliau beranggapan bahwa satu-satunya yang mampu memajukan India adalah Scientific Temper (Perangai Ilmiah). Satu lagi, saat Nagasaki dan Hiroshima dijatuhi bom atom, pertanyaan pertama Kaisar Jepang Hirohito adalah berapa banyak guru yang tersisa ? Sepenting itulah Pendidikan. Khusus untuk kita di Indonesia, Apakah pendidikan berbasis pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia sebagai hak dasar warga negara atau pendidikan masih dilihat oleh negara sebagai investasi keluarga sebab saat ini pendidikan hanya sebagian besar dapat dienyam oleh kelas menengah dan kelas atas. Apakah Pendidikan ini kebutuhan negara atau kebutuhan rumah tangga ? 

    Selamat Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025.

    Sipakatau, Sipakainge, Sipakamase

    RUANG EKSPRESI #2 : Voli

    Setiap individu memiliki potensi, minat, dan bakat unik yang perlu diberikan ruang untuk berkembang. Sayangnya, tidak semua orang memiliki kesempatan atau fasilitas untuk mengekspresikan diri secara optimal. Menjawab kebutuhan tersebut, HIPMI PARE KOM. UNM menghadirkan program kerja bertajuk "Ruang Ekspresi" sebagai salah satu upaya konkret dalam mengembangkan kualitas kader, sekaligus menjadi media positif untuk menyalurkan energi kreatif dan sportifitas para anggota.

    Ruang Ekspresi dirancang sebagai sarana di mana setiap anggota diberi kesempatan untuk terlibat langsung dalam kegiatan yang sesuai dengan minat dan bakat mereka. Program ini tak hanya memperkuat ikatan antaranggota, tetapi juga meningkatkan rasa memiliki terhadap organisasi melalui aktivitas yang menyenangkan dan membangun.

    Pada pelaksanaan Ruang Ekspresi kedua yang berlangsung pada Rabu, 30 April 2025, agenda yang diangkat adalah kegiatan bermain bola voli. Kegiatan ini digelar di lapangan voli Kampus Gunung Sari UNM, Kota Makassar, dan diikuti dengan antusias oleh para anggota HIPMI PARE KOM. UNM. Pemilihan permainan bola voli sebagai aktivitas utama bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil reses yang sebelumnya disebarkan oleh Bidang Pengembangan Minat dan Bakat, mayoritas anggota menyatakan ketertarikan mereka terhadap olahraga ini.

    Ruang Ekspresi adalah bukti nyata bahwa organisasi bukan hanya tempat untuk berkembang secara profesional, tetapi juga sebagai ruang yang mendukung pengembangan diri secara menyeluruh. Dengan adanya kegiatan seperti ini, HIPMI PARE KOM. UNM berharap setiap anggotanya mampu menemukan dan mengasah potensi terbaik dalam dirinya.

    INSTING (Internal Soft Skill Training) "Kerja Sama Tim & Kepemimpinan"

    Dalam menjalankan roda organisasi, tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan teknis atau hard skills semata. Dibutuhkan pula kemampuan soft skills yang mumpuni untuk menunjang efektivitas kerja dan mencapai tujuan bersama. Menyadari pentingnya hal ini, HIPMI PARE KOM. UNM menghadirkan program INSTING (Internal Soft Skill Training) sebagai wadah untuk membekali para anggotanya dengan keterampilan interpersonal dan intrapersonal yang esensial.

    INSTING hadir sebagai jawaban atas tantangan nyata yang dihadapi anggota organisasi, di mana masih banyak individu yang cenderung menomorsatukan pengembangan hard skills dan mengesampingkan soft skills. Padahal, kemampuan seperti komunikasi efektif, kepemimpinan, pengelolaan waktu, dan kerja sama tim merupakan fondasi utama dalam menciptakan lingkungan organisasi yang solid dan berdampak.

    Pada pelaksanaan INSTING kali ini, tema yang diangkat adalah "Kerja Sama Tim & Kepemimpinan", yang dibawakan oleh Kakanda Ariel Ahmad Firgiawan, selaku Koordinator Komisi 3 Dewan Pertimbangan Komisariat HIPMI PARE KOM. UNM Periode 2024–2025. Dalam sesi yang inspiratif dan interaktif ini, peserta tidak hanya mendapatkan wawasan tentang pentingnya membangun sinergi dalam tim, tetapi juga bagaimana menjadi pemimpin yang adaptif, visioner, dan mampu menggerakkan anggota untuk mencapai tujuan bersama.

    Melalui kegiatan ini, HIPMI PARE KOM. UNM berharap setiap anggota dapat mengembangkan potensi diri secara utuh—tidak hanya cakap dalam bidang teknis, tetapi juga memiliki kepribadian yang matang, mampu mengelola emosi, dan piawai dalam membangun relasi. Dengan demikian, mereka tidak hanya siap merealisasikan program kerja organisasi, tetapi juga mampu memberi kontribusi positif dan berkelanjutan bagi masyarakat luas.

    INSTING bukan sekadar pelatihan, tetapi sebuah langkah strategis untuk mencetak kader HIPMI yang kompeten, percaya diri, dan siap menjawab tantangan zaman.

    INSTING kali ini dilaksanakan pada hari Rabu, 23 April 2025 bertempat di Sekretariat HIPMI PARE KOM. UNM


    Sipakatau, Sipakainge, Sipakamase

    Temu Kader dan Buka Puasa Bersama HIPMI PARE KOM. UNM: Membangun Kebersamaan dalam Keharmonisan

     


    Pada Jumat, 28 Maret 2025, HIPMI PARE KOM. UNM mengadakan acara istimewa yang bertajuk "Temu Kader dan Buka Puasa Bersama." Acara ini diselenggarakan dengan tujuan untuk membangun kebersamaan serta meningkatkan rasa kekeluargaan di antara seluruh anggota HIPMI PARE KOM. UNM. Dalam semangat Ramadan, acara ini menjadi momen yang sangat berarti untuk mempererat hubungan antara kader dan meningkatkan kerjasama yang harmonis.

    Bertempat di Jl. Pinggir Laut Lumpue No. 4B, acara ini diharapkan menjadi wadah bagi para kader HIPMI PARE KOM. UNM untuk saling berbagi pengalaman, memperkuat komitmen terhadap organisasi, dan tentu saja, menikmati momen berbuka puasa bersama. Kegiatan seperti ini merupakan salah satu cara untuk menumbuhkan rasa kebersamaan yang lebih dalam di tengah kesibukan masing-masing anggota.

    Kehadiran para senior dalam acara ini sangat diharapkan, karena mereka memainkan peran penting dalam memberikan arahan dan inspirasi kepada para kader muda. Senior yang sudah berpengalaman di organisasi ini dapat berbagi wawasan, pengetahuan, serta pengalaman yang sangat berharga. Interaksi antara senior dan kader muda diharapkan dapat memperkuat hubungan antar generasi, memperkaya perspektif para anggota, serta menciptakan kesinambungan yang lebih baik dalam organisasi.

    Selain itu, acara ini juga menjadi momen untuk mengingatkan kembali pentingnya kontribusi aktif dari setiap kader dalam menjaga kelangsungan dan kemajuan organisasi. Kontribusi ini dapat berupa ide, waktu, maupun sumber daya yang dapat membantu mencapai visi misi HIPMI PARE KOM. UNM yang lebih besar. Dengan mempererat hubungan antar kader, diharapkan setiap individu dapat semakin termotivasi untuk memberikan yang terbaik bagi organisasi.


    Sekian dan Terima Kasih,
    Sampai Jumpa di Temu Kader selanjutnya...
    Salam Sipakatau, Sipakainge, Sipakamase



    Skandal Korupsi BBM Pertamina: Manipulasi Kualitas, Kerugian Triliunan, dan Dampaknya bagi Masyarakat


            Pada 25 Februari 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap skandal korupsi besar yang melibatkan PT Pertamina. Kasus ini tidak hanya merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun, tetapi juga mencakup manipulasi kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang beredar di masyarakat.
            Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa praktik korupsi ini berlangsung selama periode 2018 hingga 2023. Sebanyak tujuh individu telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya adalah pejabat tinggi di Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari sektor swasta.

    Pejabat Pertamina yang terlibat antara lain,
    - Riva Siahaan: Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
    - Sani Dinar Saifuddin:  Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina Internasional
    - Yoki Firnandi: Direktur Utama PT Pertamina Shipping
    - Agus Purwono: Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
    Sementara itu, tersangka dari pihak swasta,
    - MKAN: Benefit Official PT Navigator Khatulistiwa
    - DW: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
    -[Nama tidak disebutkan]: Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera

    Para tersangka diduga memanipulasi kualitas BBM yang diproduksi dan didistribusikan oleh Pertamina. Manipulasi ini tidak hanya merugikan konsumen yang mendapatkan BBM dengan kualitas di bawah standar, tetapi juga berdampak pada kerusakan kendaraan dan peralatan yang menggunakan BBM tersebut. Selain itu, praktik ini berkontribusi pada peningkatan emisi dan pencemaran lingkungan.
    Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi terkait kualitas BBM di Indonesia. Sebelumnya, pada Desember 2024, anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyoroti laporan kerusakan kendaraan akibat penggunaan Pertamax. Mufti mendesak Pertamina untuk bertanggung jawab dan segera mengevaluasi kualitas produk BBM yang dihasilkan. Ia bahkan menyarankan pembubaran Pertamina jika tidak mampu menyediakan BBM yang murah dan berkualitas.
    Setelah penetapan status tersangka, Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap ketujuh individu tersebut selama 20 hari, terhitung sejak 24 Februari 2025. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara.
        Skandal ini menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan masyarakat mengenai kualitas dan keamanan BBM yang tersedia di pasaran. Selain itu, kasus ini juga mencoreng reputasi Pertamina sebagai perusahaan energi nasional. Pemerintah dan otoritas terkait diharapkan mengambil langkah tegas untuk memastikan praktik serupa tidak terulang di masa mendatang, serta menjamin distribusi BBM yang aman dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia. 

    Sumber:
    -Fajar.co.id
    -Murianews
    -ANTARA News


    RUANG EKSPRESI #1: BULU TANGKIS

    Ruang Ekspresi merupakan salah satu program kerja yang digagas oleh Bidang Pengembangan Minat dan Bakat (MINBAK) HIPMI PARE KOM. UNM sebagai wadah bagi anggota untuk menyalurkan minat dan bakat mereka. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas kader sekaligus mempererat solidaritas antaranggota.
    Kegiatan perdana Ruang Ekspresi dilaksanakan pada Kamis, 20 Februari 2025, dengan agenda bermain bulu tangkis di lapangan The Cage, Kota Makassar. Pemilihan kegiatan ini didasarkan pada hasil reses yang telah disebarkan sebelumnya oleh Bidang Pengembangan Minat dan Bakat, di mana mayoritas anggota memilih bulu tangkis sebagai aktivitas yang diminati.

    Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen HIPMI PARE KOM. UNM, termasuk pengurus, Dewan Pertimbangan Komisariat(DPK), serta anggota biasa. Selain menjadi ajang menyalurkan bakat dan potensi, Ruang Ekspresi juga diharapkan mampu mempererat hubungan emosional antaranggota, menciptakan lingkungan yang lebih solid, serta memperkuat kebersamaan dalam menjalankan lembaga.



    Sekian dan Terima Kasih,
    Sampai Jumpa di Ruang Ekspresi selanjutnya...
    Salam Sipakatau, Sipakainge, Sipakamase