Skandal Korupsi BBM Pertamina: Manipulasi Kualitas, Kerugian Triliunan, dan Dampaknya bagi Masyarakat

0 Comments


        Pada 25 Februari 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap skandal korupsi besar yang melibatkan PT Pertamina. Kasus ini tidak hanya merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun, tetapi juga mencakup manipulasi kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang beredar di masyarakat.
        Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa praktik korupsi ini berlangsung selama periode 2018 hingga 2023. Sebanyak tujuh individu telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya adalah pejabat tinggi di Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari sektor swasta.

Pejabat Pertamina yang terlibat antara lain,
- Riva Siahaan: Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin:  Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi: Direktur Utama PT Pertamina Shipping
- Agus Purwono: Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Sementara itu, tersangka dari pihak swasta,
- MKAN: Benefit Official PT Navigator Khatulistiwa
- DW: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
-[Nama tidak disebutkan]: Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera

Para tersangka diduga memanipulasi kualitas BBM yang diproduksi dan didistribusikan oleh Pertamina. Manipulasi ini tidak hanya merugikan konsumen yang mendapatkan BBM dengan kualitas di bawah standar, tetapi juga berdampak pada kerusakan kendaraan dan peralatan yang menggunakan BBM tersebut. Selain itu, praktik ini berkontribusi pada peningkatan emisi dan pencemaran lingkungan.
Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi terkait kualitas BBM di Indonesia. Sebelumnya, pada Desember 2024, anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyoroti laporan kerusakan kendaraan akibat penggunaan Pertamax. Mufti mendesak Pertamina untuk bertanggung jawab dan segera mengevaluasi kualitas produk BBM yang dihasilkan. Ia bahkan menyarankan pembubaran Pertamina jika tidak mampu menyediakan BBM yang murah dan berkualitas.
Setelah penetapan status tersangka, Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap ketujuh individu tersebut selama 20 hari, terhitung sejak 24 Februari 2025. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara.
    Skandal ini menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan masyarakat mengenai kualitas dan keamanan BBM yang tersedia di pasaran. Selain itu, kasus ini juga mencoreng reputasi Pertamina sebagai perusahaan energi nasional. Pemerintah dan otoritas terkait diharapkan mengambil langkah tegas untuk memastikan praktik serupa tidak terulang di masa mendatang, serta menjamin distribusi BBM yang aman dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Sumber:
-Fajar.co.id
-Murianews
-ANTARA News


hipmipareunm

Kritik dan Saran.

0 Comments: