Skandal Korupsi BBM Pertamina: Manipulasi Kualitas, Kerugian Triliunan, dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pada 25 Februari
2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap skandal korupsi besar yang
melibatkan PT Pertamina. Kasus ini tidak hanya merugikan negara sebesar Rp193,7
triliun, tetapi juga mencakup manipulasi kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang
beredar di masyarakat.
Direktur
Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar,
menyatakan bahwa praktik korupsi ini berlangsung selama periode 2018 hingga
2023. Sebanyak tujuh individu telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di
antaranya adalah pejabat tinggi di Pertamina, sementara tiga lainnya berasal
dari sektor swasta.
Pejabat Pertamina yang terlibat antara lain,
- Riva Siahaan: Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin:
Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina
Internasional
- Yoki Firnandi: Direktur Utama PT Pertamina Shipping
- Agus Purwono: Vice President Feedstock Management PT Kilang
Pertamina Internasional
Sementara itu, tersangka dari pihak swasta,
- MKAN: Benefit Official PT Navigator Khatulistiwa
- DW: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
-[Nama tidak disebutkan]: Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur
Utama PT Orbit Terminal Mera
Para tersangka
diduga memanipulasi kualitas BBM yang diproduksi dan didistribusikan oleh
Pertamina. Manipulasi ini tidak hanya merugikan konsumen yang mendapatkan BBM
dengan kualitas di bawah standar, tetapi juga berdampak pada kerusakan
kendaraan dan peralatan yang menggunakan BBM tersebut. Selain itu, praktik ini
berkontribusi pada peningkatan emisi dan pencemaran lingkungan.
Kasus ini
menambah panjang daftar kontroversi terkait kualitas BBM di Indonesia.
Sebelumnya, pada Desember 2024, anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyoroti
laporan kerusakan kendaraan akibat penggunaan Pertamax. Mufti mendesak
Pertamina untuk bertanggung jawab dan segera mengevaluasi kualitas produk BBM
yang dihasilkan. Ia bahkan menyarankan pembubaran Pertamina jika tidak mampu
menyediakan BBM yang murah dan berkualitas.
Setelah
penetapan status tersangka, Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap
ketujuh individu tersebut selama 20 hari, terhitung sejak 24 Februari 2025.
Langkah ini diambil untuk mempercepat proses penyidikan dan penyelesaian berkas
perkara.
Skandal
ini menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan masyarakat mengenai kualitas dan
keamanan BBM yang tersedia di pasaran. Selain itu, kasus ini juga mencoreng
reputasi Pertamina sebagai perusahaan energi nasional. Pemerintah dan otoritas
terkait diharapkan mengambil langkah tegas untuk memastikan praktik serupa
tidak terulang di masa mendatang, serta menjamin distribusi BBM yang aman dan
berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumber:
-Fajar.co.id
-Murianews
-ANTARA
News
0 Comments: