Kebijakan BPIP untuk Pasukan Pengibar Bendera di Larang Menggunakan Hijab

0 Comments

   


   13 Agustus 2024, sebanyak 76 Anggota Paskibraka Nasional 2024 secara resmi dikukuhkan oleh Presiden Jokowi di Ibu Kota Nusantara. Namun, dalam pelaksanaannya ada hal yang menjadi sorotan, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi disorot setelah 18 Anggota Paskibraka melepas jilbab saat menjalani pengukuhan.
Dikutip dari Liputan6.com Kepala BPIP menjelaskan bahwa sejumlah anggota Paskibraka 2024 yang melepas hijab untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. Yudian menuturkan bahwa sejak awal Paskibraka itu adalah Uniform (Seragam). Lebih lanjut, Yudian menerangkan bahwa penyeragaman ini berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Ir. Sukarno.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang dimana anggota Paskibraka diperbolehkan untuk menggunakan hijab baik pada saat upacara pengukuhan ataupun upacara pengibaran bendera. Tahun ini BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian Paskibraka 2024 sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat No. 1 Tahun 2024 yang dimana tidak terdapat pilihan berhijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.
Adanya penyeragaman ini dinilai tidak sejalan dengan pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi
1. Negara berdasar atas ketuhanan yang maha Esa.
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
“Bukannya sudah jelas pak? Lantas slogan berbeda-beda tetapi tetap satu itu gimana? Bapak tau kan kalau berhijab itu salah satu ibadah bagi seorang muslimah?“
Masyarakat kemudian menduga jika ada semacam tekanan atau larangan Paskibraka Putri mengenakan mijab saat dikukuhkan oleh Presiden Jokowi. Hal ini didasarkan karena 18 anggota tersebut mengenakan jilbab saat datang kepusat latihan, latihan dan gladi.
Dilansir dari Tribunnews.com Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pengurus Pusat Muhammadiyah, Maneger Nasution menuturkan “Memasuki 79 tahun kemerdekaan Indonesia masih ada pejabat publik cacat nalar kemanusiaan universal dan kasus jadul begini. Adik-adik pendaftar Paskibraka saat disodori pertanyaan seperti itu pastilah dalam situasi ‘Terpaksa‘. Lebih lanjut Maneger juga menyayangkan sikap BPIP dalam membuat aturan tersebut. “Hak beragama itu adalah hak dasar warga negara sebagaimana termaktub dalam Pasal 22 UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga ikut bereaksi terkait hal ini. Dilansir dari laman mui.or.id yang mengutip dari akun X ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. M. Cholil Nafis pada 14/8/2024 menuturkan bahwa ini tidak pancasilais. Bagaimanapun sila ketuhanan yang Maha Esa menjamin Hak melaksanakan ajaran agama.
Lebih Lanjut dia juga mendesak agar larangan berjilbal bagi Paskibraka Nasional ini dihapus dan menyarankan jika tidak ada kebebasan dalam berjilbab sebaiknya peserta muslimah pulang saja.
Purna Paskibraka Indonesia juga turut mengecam kebijakan tersebut dengan mengeluarkan pernyataan, Kami atas nama seluruh anggota Purna Paskibraka Indonesia dimanapun berada, prihatin dan menolak tegas ‘Kebijakan‘ atau  mungkin ada ‘tekanan‘ terhadap adik-adik kami anggota Paskibraka Tingkat Pusat (Nasional) tahun 2024 Putri yang biasa menggunakan Hijab/Jilbab untuk melepaskan Hijab/Jilbab yang menjadi keyakinan Agama Mereka. Radarsolo.jawapos.com.
Setelah mendapat banyak kecaman keras dari berbagai golongan masyarakat, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi akhirnya menyampaikan permintaan maaf yang sekaligus menyatakan jika anggota Paskibraka Nasional Putri 2024 diperbolehkan untuk mengenakan hijab saat bertugas dalam upacara peringatan HUT RI ke-79.
Lebih lanjut, Yudian menuturkan bahwa adanya kebijakan baru ini sesuai dengan arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono yang juga sekaligus menjadi penanggung jawab pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79.
Masyarakat menyayangkan perilaku BPIP terkait hal ini “Kenapa standar hukumnya harus nunggu viral dulu? Bukannya negara ini mayoritas muslim yah?“. 
Bagaimanapun juga kita berpegang teguh dengan Bhinneka Tunggal Ika atau Berbeda-beda tapi tetap satu. Semoga kedepannya tidak ada lagi kejadian seperti ini dan ini bisa dijadikan evaluasi oleh pemerintah.
 13 Agustus 2024, sebanyak 76 Anggota Paskibraka Nasional 2024 secara resmi dikukuhkan oleh Presiden Jokowi di Ibu Kota Nusantara. Namun, dalam pelaksanaannya ada hal yang menjadi sorotan, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi disorot setelah 18 Anggota Paskibraka melepas jilbab saat menjalani pengukuhan.

   Dikutip dari Liputan6.com Kepala BPIP menjelaskan bahwa sejumlah anggota Paskibraka 2024 yang melepas hijab untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. Yudian menuturkan bahwa sejak awal Paskibraka itu adalah Uniform (Seragam). Lebih lanjut, Yudian menerangkan bahwa penyeragaman ini berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Ir. Sukarno.

    Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang dimana anggota Paskibraka diperbolehkan untuk menggunakan hijab baik pada saat upacara pengukuhan ataupun upacara pengibaran bendera. Tahun ini BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian Paskibraka 2024 sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat No. 1 Tahun 2024 yang dimana tidak terdapat pilihan berhijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.

     Adanya penyeragaman ini dinilai tidak sejalan dengan pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi

1. Negara berdasar atas ketuhanan yang maha          Esa.
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap             penduduk untuk memeluk agamanya masing-      masing dan untuk beribadat menurut                        agamanya dan kepercayaannya itu.

“Bukannya sudah jelas pak? Lantas slogan berbeda-beda tetapi tetap satu itu gimana? Bapak tau kan kalau berhijab itu salah satu ibadah bagi seorang muslimah?“

   Masyarakat kemudian menduga jika ada semacam tekanan atau larangan Paskibraka Putri mengenakan hijab saat dikukuhkan oleh Presiden Jokowi. Hal ini didasarkan karena 18 anggota tersebut mengenakan jilbab saat datang ke pusat latihan, latihan dan gladi.

   Dilansir dari Tribunnews.com Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pengurus Pusat Muhammadiyah, Manager Nasution menuturkan “Memasuki 79 tahun kemerdekaan Indonesia masih ada pejabat publik cacat nalar kemanusiaan universal dan kasus jadul begini. Adik-adik pendaftar Paskibraka saat disodori pertanyaan seperti itu pastilah dalam situasi ‘Terpaksa‘. Lebih lanjut Manager juga menyayangkan sikap BPIP dalam membuat aturan tersebut. “Hak beragama itu adalah hak dasar warga negara sebagaimana termaktub dalam Pasal 22 UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun.

   Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga ikut bereaksi terkait hal ini. Dilansir dari laman mui.or.id yang mengutip dari akun X ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. M. Cholil Nafis pada 14/8/2024 menuturkan bahwa ini tidak pancasilais. Bagaimanapun sila ketuhanan yang Maha Esa menjamin Hak melaksanakan ajaran agama.

      Lebih Lanjut dia juga mendesak agar larangan berjilbab bagi Paskibraka Nasional ini dihapus dan menyarankan jika tidak ada kebebasan dalam berjilbab sebaiknya peserta muslimah pulang saja.

   Purna Paskibraka Indonesia juga turut mengecam kebijakan tersebut dengan mengeluarkan pernyataan, Kami atas nama seluruh anggota Purna Paskibraka Indonesia dimanapun berada, prihatin dan menolak tegas ‘Kebijakan‘ atau mungkin ada ‘tekanan‘ terhadap adik-adik kami anggota Paskibraka Tingkat Pusat (Nasional) tahun 2024 Putri yang biasa menggunakan Hijab/Jilbab untuk melepaskan Hijab/Jilbab yang menjadi keyakinan Agama Mereka. Radarsolo.jawapos.com.

       Setelah mendapat banyak kecaman keras dari berbagai golongan masyarakat, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi akhirnya menyampaikan permintaan maaf yang sekaligus menyatakan jika anggota Paskibraka Nasional Putri 2024 diperbolehkan untuk mengenakan hijab saat bertugas dalam upacara peringatan HUT RI ke-79.

     Lebih lanjut, Yudian menuturkan bahwa adanya kebijakan baru ini sesuai dengan arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kaset pres) Heru Budi Hartono yang juga sekaligus menjadi penanggung jawab pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79.

    Masyarakat menyayangkan perilaku BPIP terkait hal ini “Kenapa standar hukumnya harus nunggu viral dulu? Bukannya negara ini mayoritas muslim yah?“.

    Bagaimanapun juga kita berpegang teguh dengan Bhinneka Tunggal Ika atau Berbeda-beda tapi tetap satu. Semoga kedepannya tidak ada lagi kejadian seperti ini dan ini bisa dijadikan evaluasi oleh pemerintah.

hipmipareunm

Kritik dan Saran.

0 Comments: