Isu Kenaikan UKT

0 Comments


Isu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan langkah penting dalam memahami dampaknya terhadap mahasiswa dan masyarakat pada umumnya. Kenaikan UKT adalah topik yang selalu menarik perhatian karena mencerminkan dinamika dalam sistem pendidikan tinggi dan juga menyangkut isu-isu sosial dan ekonomi yang lebih luas.

Pada dasarnya, UKT adalah biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa untuk memperoleh layanan pendidikan di perguruan tinggi. Kenaikan UKT dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk peningkatan biaya operasional perguruan tinggi, peningkatan biaya hidup, atau kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Namun, kenaikan UKT seringkali menjadi kontroversial karena dampaknya yang langsung dirasakan oleh mahasiswa dan keluarga mereka. Bagi sebagian mahasiswa, kenaikan UKT bisa menjadi beban finansial yang sangat berat, bahkan membuat pendidikan tinggi menjadi tidak terjangkau. Hal ini dapat membatasi aksesibilitas pendidikan tinggi bagi individu dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu.

Selain itu, kenaikan UKT juga dapat memicu ketidakpuasan dan protes di kalangan mahasiswa, terutama jika mereka merasa bahwa peningkatan tersebut tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas pendidikan atau pelayanan yang diberikan oleh perguruan tinggi.

Oleh karena itu, penting untuk memahami berbagai perspektif yang terlibat dalam isu kenaikan UKT, termasuk pandangan dari pihak perguruan tinggi, mahasiswa, pemerintah, dan masyarakat umum. Dengan memahami isu ini secara komprehensif, diharapkan dapat ditemukan solusi yang adil dan berkelanjutan untuk menjaga aksesibilitas pendidikan tinggi tanpa mengorbankan kualitasnya.Tanggapan Mahasiswa Terhadap Isu Kenaikan UKT

Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI Herianto menyatakan, aliansi mahasiswa ini mengancam akan mogok kuliah untuk menuntut revisi aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, soal UKT.

"Kami dari BEM SI akan turun aksi sampai tuntutan kami diterima," kata Herianto saat dihubungi, Rabu 22 Mei 2024.

BEM SI juga kecewa dengan pernyataan yang disampaikan Nadiem Makarim. Nadiem mengatakan kenaikan UKT hanya berlaku untuk calon mahasiswa baru 2024. Padahal, menurut Herianto, pernyataan ini sebagai tanda UKT akan mengalami kenaikan bagi mahasiswa baru di tahun berikutnya. "Ini yang tak kami inginkan," kata Harianto.

Tanggapan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Terkait Kenaikan UKT

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) rapat bersama Komisi X DPR membahas polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Rapat ini dihadiri langsung oleh Mendikbud Nadiem Makarim bersama jajarannya.

Rapat dilangsungkan di gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024), pukul 10.00 WIB. Dalam paparannya, Kemendikbud memberikan 4 poin klarifikasi soal beberapa kesalahpahaman mengenai isu kenaikan UKT yang beredar di masyarakat.

Pertama, Kemendikbud meluruskan kesalahpahaman soal isu naiknya UKT untuk semua mahasiswa. Faktanya, tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Dirjen Kemendikbud Abdul Haris menegaskan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan tetap membayar UKT lama.

"Ini kami perlu menjelaskan bahwa terus terang ini tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Jadi, penentuan penetapan UKT 2024 ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Jadi, jika pemimpin PTN menetapkan UKT baru, maka hanya diberlakukan kepada mahasiswa baru," jelas Haris dalam rapat.

Yang kedua, soal isu semua tingkatan UKT tarifnya tinggi. Haris memaparkan tingkatan kelompok UKT yang baru tetap bervariasi untuk mengakomodasi keragaman latar belakang ekonomi mahasiswa. Adapun tingkatan kelompok UKT yang baru tetap harus mencakup kelompok 1 (Rp 500 ribu) dan kelompok 2 (Rp 1 juta) untuk mengakomodasi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.Ketiga, mengenai yakni mengenai kelompok UKT tertinggi yang rumornya akan berlaku untuk kebanyakan mahasiswa. Haris mengungkapkan bahwa secara keseluruhan, proporsi mahasiswa yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi sangat kecil. Hanya sekitar 3,7% mahasiswa yang mampu membayar yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.

Pernyataan Nadiem Makarim

Di kesempatan yang sama, Nadiem menegaskan peraturan UKT yang mengemuka hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Ia memastikan mahasiswa yang termasuk pada golongan I dan II untuk pembayaran UKT tak akan terdampak dari kenaikan itu.

"Jadi peraturan Kemdikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi. Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, di social media dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi," ujar Nadiem.

"Ini tidak benar sama sekali, ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai. Tangga-tangga daripada UKT ini semuanya ada tangganya. Dan tangga-tangga terendah, yaitu level 1 dan 2 dari tangga tersebut itu tidak akan berubah, yang mungkin akan terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi," imbuhnya.

Tanggapan Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie PhD menjelaskan PTN sebenarnya tidak menaikkan biaya UKT melainkan menambahkan kelompok UKT menjadi lebih banyak. Alasannya untuk memberikan fasilitas pada mahasiswa dari keluarga yang mampu.

"Jadi bukan menaikkan UKT tapi menambahkan kelompok UKT-nya jadi lebih banyak. Karena untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa-mahasiswa dari keluarga yang mampu," katanya dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di Lingkungan Perguruan Tinggi, Rabu (15/5/2024) di Gedung D Dikti Kemendikbudristek, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat.

Namun yang jadi permasalahan kerap kali kampus memberikan lompatan besaran UKT yang sangat besar. Biasanya lompatan biaya ini menurut Tjitjik hadir di golongan UKT 4 ke 5 dan seterusnya dengan besaran rerata 5-10 persen.Sedangkan UKT 1 dan UKT 2 sudah jelas diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek. Sehingga besarannya tidak akan bisa berubah bila aturannya tidak berubah pula. Meski ada lompatan biaya, Kemendikbudristek menegaskan penggunaan UKT paling banyak terjadi di UKT 1 dan UKT 2 dengan alokasi minimal 20%. Oleh karena itu timbulah sifat UKT berkeadilan yang bisa digunakan PTN untuk menentukan mahasiswa dari orang tua yang mampu membayar UKT tinggi. Dengan demikian, bantuan pemerintah dan UKT golongan rendah bisa diberikan kepada mereka yang kurang mampu.

Kemendikbudristek Pantau Demo Mahasiswa

Terkait demonstrasi yang dilakukan mahasiswa, Kemendikbudristek dengan tegas menyatakan mereka tidak tutup mata dan memperhatikan situasi yang ada. Tjitjik juga menyatakan pihaknya selalu mengimbau agar PTN yang akan melakukan penyesuaian kelompok UKT harus mengajukan usulan terlebih dahulu kepada Kemendikbduristek.

Setelah mendapat penyetujuan dan pelimpahan kewenangan, PTN dihimbau untuk mensosialisasikan secara tepat dan benar kepada stakeholder terutama mahasiswa. PTN juga diharuskan untuk memperhatikan situasi yang ada di lingkungan perguruan tinggi masing-masing serta mempertimbangkan empati kepada mahasiswa sebelum penyesuaian kelompok dilakukan.

Sayangnya PTN di Indonesia memiliki strategi masing-masing dalam proses penyesuaian ini. Sehingga demonstrasi tidak terhindarkan di berbagai kampus.

"Kami tidak bisa menyalahkan strategi masing-masing PTN, terkait dinamika yang terjadi kita langsung berkoordinasi dengan seluruh rektor," tambahnya.

Diketahui seluruh rektor di PTN sudah dipanggil oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Prof Dr rer nat Abdul Haris MSc. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengevaluasi kebijakan mana yang mungkin kurang tepat hingga menimbulkan demonstrasi.Ada Evaluasi Lebih Lanjut

Lebih lanjut Tjitjik menyebutkan penerapan penyesuaian UKT baru diterapkan pada mahasiswa yang lolos jalur SNBP 2024. Sehingga nantinya kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut.

"Kita akan lihat dan evaluasi apakah ada mahasiswa-mahasiswa yang kemudian nanti klaim overcharge dan dikenai UKT melebihi kemampuan orang tuanya. Kita akan minta laporan kepada seluruh rektor," tambahnya.

Kemendikbduristek juga telah meminta rektor di setiap kampusnya membuka kanal pelaporan. Sehingga mahasiswa yang merasa dikenakan UKT melebihi kemampuan orang tuanya diperkenankan melapor.

"UKT yang ditawarkan kan bukan harga mati. Kalau merasa bahwa itu melebihi kemampuan orang tuanya boleh mengajukan peninjauan dan itu akan di review dengan aturan masing-masing kampus. Peninjauan ini bukan hanya untuk yang tidak sesuai karena UKT tinggi tapi bila ada yang melihat dia orang mampu tapi UKT nya rendah, mahasiswa bisa melaporkan dengan data yang valid," jelasnya.

Nadiem Makarim batalkan kenaikan UKT

Mendikbudristek, Nadiem Makarim, memutuskan membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun ini.

Keputusan tersebut diambil setelah dirinya bertemu dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan beberapa hari kemarin.

Nadiem juga bilang, pembatalan kenaikan UKT ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

"Kemendikbud telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan mere-evaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari perguruan tinggi negeri," ujar Nadiem seusai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/05) seperti dilansir kantor berita Antara.

Nadiem juga menjelaskan untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kebijakan kenaikan UKT.

Pemerintah, menurutnya, akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tahun depan.

"Jadi ini benar-benar suatu hal, aspirasi yang kami dengarkan [dari] masyarakat dan juga kami ingin memastikan bahwa kalaupun ada kenaikan UKT harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kami laksanakan."Dia berpesan kepada perguruan tinggi agar 'jemput bola' ke calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi.

Mantan bos Gojek tersebut berharap calon mahasiswa baru "diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT," ucapnya.

"Sehingga jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali," sambung Nadiem dalam keterangan tertulis yang diterima BBC News Indonesia, Senin (27/05).

Selain itu Mendikbudristek menyampaikan, bagi mahasiswa yang sudah membayar UKT yang dinaikkan maka perlu ditindaklanjuti oleh perguruan tinggi negeri supaya kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya

Sebelumnya di Istana Negara, Nadiem Makarim menyampaikan dirinya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa, di mana Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi akan menyampaikan detail teknisnya.

"Pembatalan kenaikan UKT, kenaikan IPI, dan detail teknisnya akan disampaikan Dirjen Diktiristek dalam surat dan tim sudah menerima aspirasi berbagai pihak. Surat Dirjen akan diterbitkan segera agar pimpinan perguruan tinggi negeri dapat mengimplementasikan kebijakan dengan lancar," jelasnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan kenaikan UKT di perguruan tinggi negeri dapat dilakukan pada tahun depan.

"Ini masih kemungkinan, nanti ini kebijakan ke Menteri Pendidikan akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi ada jeda tidak langsung seperti sekarang ini," kata Jokowi ditemui usai acara inagurasi pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (27/05).

hipmipareunm

Kritik dan Saran.

0 Comments: